Kamis 13 Agustus 2020
Pagucinews – Subdit indagsi Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran emas palsu serta menangkap satu orang tersangka berinisial IM ( 57 ) pemilik toko permata dury di jalan KZ. Abidin Pasar Minggu Kota Bengkulu.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, S.H., M.H melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno ke pada Media menyampaikan, modus yang digunakan oleh tersangka yakni dengan cara memalsukan emas yang dijualnya itu setelah sebelumnya disepuh campuran perak dan emas kemudian dijual ke pasaran dengan harga normal.Kamis (13/03/2020).
Selain berhasil menangkap tersangka, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu juga berhasil menyita Barang bukti berupa emas sepuhan yang sudah berbentuk berbagai macam perhiasan siap edar sebanyak setengah kilogram .
“Iya dia (tersangka) sepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat, ini setengah kilo kita amankan”. Ujar Kombes Pol Dedy.melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.
Lanjut Sudarno, tindakan pidana peredaran emas palsu ini dapat terungkap setelah ada masyarakat yang mencurigai emas dibelinya sedikit berbeda dan melakukan pengecekan dan diketahui bahwa emas tersebut bercampur dengan perak.
“Iya awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kita selidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh”. Ujarnya.
Akibat perbuatanya tersangka di jerat pasal 106 jo pasal 24 ayat ( 1 ) undang – undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f Jo pasal 73 ayat ( 1 ) Jo pasal 16 Undang – Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen”tutupnya.(*)
Redaksi : Pagucinews