Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:46 WIB

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Amankan IM Diduga  Jual Mas Campuran Perak

Kamis 13 Agustus 2020

Pagucinews – Subdit indagsi Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran emas palsu  serta menangkap satu orang tersangka berinisial IM ( 57 ) pemilik toko permata dury di jalan KZ. Abidin Pasar Minggu Kota Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, S.H., M.H melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno ke pada Media menyampaikan, modus yang digunakan oleh tersangka yakni dengan cara memalsukan emas yang dijualnya itu setelah sebelumnya disepuh campuran perak dan emas kemudian dijual ke pasaran dengan harga normal.Kamis (13/03/2020).

Selain berhasil menangkap tersangka, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu  juga berhasil menyita Barang bukti berupa emas sepuhan yang sudah berbentuk berbagai macam perhiasan siap edar sebanyak setengah kilogram .

“Iya dia (tersangka) sepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat, ini setengah kilo kita amankan”. Ujar Kombes Pol Dedy.melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Lanjut Sudarno, tindakan pidana peredaran emas palsu ini dapat terungkap setelah ada masyarakat yang mencurigai emas dibelinya sedikit berbeda dan melakukan pengecekan dan diketahui bahwa emas tersebut bercampur dengan perak.

“Iya awalnya ada laporan masyarakat yang curiga emasnya palsu, kita selidiki dan ternyata benar, ini hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada, emas itu palsu bukan utuh”. Ujarnya.

Akibat perbuatanya tersangka di jerat pasal 106 jo pasal 24 ayat ( 1 ) undang – undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f Jo pasal 73 ayat ( 1 ) Jo pasal 16 Undang – Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen”tutupnya.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Dikosan Tiga Orang Diduga Konsumsi Narkoba Ditangkap Polisi

Share :

Baca Juga

Advertorial

Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Menyetujui Raperda APBD Tahun 2022 Dijadikan Peraturan Daerah

Kota Bengkulu

8 Busana Hasil Kreasi Desainer Bengkulu Tampil  di Merumata Senggigi Lombok

Kota Bengkulu

Bangunan Gedung Utama Mapolda Bengkulu, Awal 2023 Akan Dioperasikan

Kesehatan

Gugus Tugas Covid-19 Dan Polda Bengkulu, Rapid Tes Pedagang Pasar Panorama

Kota Bengkulu

HKG Ke 51 Senantiasa Menjadi Energi Untuk Bergerak Bersama

Bengkulu Utara

Polres BU,  Memperdayakan Ambulance Urkes dan Mobil Penerangan Percepat Vaksinasi

Advertorial

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Melakukan  Investigasi Ke PT Pamor Ganda

Hukum & Peristiwa

Polsek Maje Cepat Tanggap Terhadap Laporan Masyarakat, Bantu Korban Teseret Ombak