Home / Bengkulu Utara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Dikritik di Kolom Komentar Soal Pemberitaan Puskesmas Air Lais, UU Pers: Sumber Dilindungi Pasal 4 Ayat 4

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM – Redaksi pagucinews.com memberikan tanggapan resmi terkait komentar yang muncul di kolom komentar website terkait pemberitaan UPTD Puskesmas Air Lais.

Baca Juga Kapolri: Menghormati Keputusan Majelis Hakim Atas Vonis Ketiga Terdakwa Surat Jalan Palsu

Komentar tersebut datang dari akun bernama Ruth simanjuntak, dengan email rutmiatisimanjuntak29@gmail.com yang menuliskan kritik bahwa media tidak jelas, sumber selalu disembunyikan, dan menyebut berita di-framing sesuka hati.

Dalam komentar tersebut, penulis juga mengakui sebagai orang yang menyambut jurnalis di depan pintu Puskesmas yang ingin memberikan kursi roda.

Baca Juga Bupati Bengkulu Utara Mengikuti Retret, Memperluas Wawasan Kepemimpinan

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi pagucinews.com menegaskan bahwa perlindungan terhadap narasumber adalah, kewajiban hukum, bukan untuk menutupi kebenaran.

Baca Juga 7 Alasan Janda Semakin di Depan, Punya Aura Begitu Menggoda

“Kami melindungi identitas nakes Pustu yang menjadi sumber kami sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (4) yang menyatakan wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber. Mereka adalah whistleblower yang posisinya rentan,” tegas Redaksi.

Redaksi juga menegaskan bahwa pola pemberitaan yang berlanjut dari hari ke hari (pungli Pustu, Kapus tidak ada saat jam kerja, anggaran Wifi Rp27,2 juta) adalah bagian dari investigasi, bukan gosip.

“Fakta yang kami angkat semuanya berbasis data. Anggaran Wifi Rp27,2 juta per tahun atau Rp2,2 juta per bulan itu data anggaran tayang, BOK Rp392 juta itu data resmi.

Sampai komentar ini ditulis, tidak ada satu pun angka tersebut yang dibantah oleh pihak Puskesmas. Yang ada hanya serangan personal,” lanjutnya.

PAGUCINEWS.COM tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Puskesmas Air Lais untuk memberikan klarifikasi dengan data pembanding, seperti Rencana Usulan Kegiatan (RUK) BOK, kontrak Wifi, dan dasar hukum pungutan Pustu.

Baca Juga  Dinas Perikanan Bengkulu Utara Lomba Masak Serba Ikan, Desa Air Petai

Jika merasa dirugikan, silakan gunakan hak jawab, bukan memblokir nomor wartawan.

Redaksi -Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Sekretaris Ormas LAKI BU, Akan Turun Ke Talang Rendah, Terkait Batuan Bibit Ayam

Bengkulu Utara

Kepala Dinas kesehatan Ikuti Rakor Inventarisasi dan Fasilistasi Penaganan Konflik

Bengkulu Utara

Ketua DPRD BU, Support BPK RI dan Pemerintah Daerah BU, Entry Meeting

Bengkulu Utara

Tahun 2020 Dinas PUPR Membangun 46 Titik Jalan dan Jembatan

Bengkulu Utara

Pemerintah BU, Pisah Kaplres Lama Sambut Kapolres Baru

Bengkulu Utara

Dibuka Pendaftaran Balon Ketua Umum Kadin Kabupaten Bengkulu Utara 8 November 2022

Bengkulu Utara

Menjelang Tahun Baru 2026 Bupati BU, Sidak ke Pasar Purwodadi dan Gudang Bulog

Bengkulu Utara

Konsumen Keluhkan Sering Mati Lampu, Bupati Ratas Bersama PLN