Home / Headline / Nasional

Rabu, 23 Desember 2020 - 10:42 WIB

Kapolri: Menghormati Keputusan Majelis Hakim Atas Vonis Ketiga Terdakwa Surat Jalan Palsu

Pagucinews.com – Keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati.

“Keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa surat jalan palsu tersebut polri menghormati” kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.

Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.rilis ini di sampaikan Kabag Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

“Iya anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” ucap Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.(Rilis)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Kayu Gaharu Kayu Berkualitas Terbaik,Termahal di Pasaran Internasional

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus Dipimpin Wakil Bupati

Headline

Firasat yang Jangan Disepelekan, Ini 9 Arti Mimpi Mancing Ikan

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Menoreh Prestasi, 4 Orang Diduga Kena OTT

Nasional

Pemilik Kartu Kis Aktif Siap-Siap Akan Terima Bantuan Sosial, Ini Besaran Batuan

Nasional

Persembunyian Teroris Upik Lawanga di Bungkar Tim Densus 88 Polri

Nasional

KPK Paggil Ulang Bupati Kaur Sebagai Saksi, Diduga Suap Perizinan Tambak

Nasional

Presiden Prabowo dan Presiden ke-5 Megawati Pererat Silaturahmi Kebangsaan

Headline

Inilah 5 Pendekar Sakti yang Pernah Ada di Nusantara, Salah Satunya Prabu Siliwangi