Home / Headline / Nasional

Rabu, 23 Desember 2020 - 10:42 WIB

Kapolri: Menghormati Keputusan Majelis Hakim Atas Vonis Ketiga Terdakwa Surat Jalan Palsu

Pagucinews.com – Keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati.

“Keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa surat jalan palsu tersebut polri menghormati” kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.

Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.rilis ini di sampaikan Kabag Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

“Iya anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” ucap Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.(Rilis)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Keluarga, Anak Cucung Abadri Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Yandri Susanto Mendes PDT

Share :

Baca Juga

Nasional

Perjalanan Karier Pemain Voli Megawati Hangestri Pertiwi

Nasional

Sebagai Seorang Tokoh Publik,Tidak Semua Mengumbar Urusan Soal Ranjang

Headline

7 Manfaat Tersembunyi Daun Kelor, Efek Anti Kanker Hingga Mengatasi Diabetes

Nasional

Operasi Zebra 2022 Polri, Dimulai 3 Oktober Hingga 16 Oktober 2022

Headline

Jangan Anggap Sepele, Ini 5 Dampak Buruk Kurang Mengonsumsi Air Putih

Advertorial

Pemkab Dukung Penuh GTK HNK 35+ Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes

Nasional

Nama Seblak Sudah Tidak Asing di Telinga. Jajanan Lokal

Bengkulu Utara

Kelebihan Bayar 19 Proyek Dinas PUPR BU, Rugikan Negara Miliaran