PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Perovinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda
Rapat Paripurna lasung dipimpin Ketuat DPRD Ihsan Pajri di hadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi, Msi, anggota DPRd serta para kepala Dinas dan FKPD yang ada di lingkup pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Tiga Agenda dalam paripurna 1.Laporan hasil pembahasan Komisi dan hasil fasilitasi Kemendagri atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha. 2.Laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke-I tahun sidang 2024. 3. Penyampaian Nota Penjelasan Raperda usulan Gubernur Bengkulu tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga/Gubernur Bengkulu Rohidin Safari Subuh di Musala Ibnu Sabil Rejang Lebong
Namun untuk agenda ke-3 dilakukan penundaan dan dijadwalkan kembali, dikarenakan berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu pasal 115 ayat (4) menyatakan, Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Raperda dan Pengambilan Keputusan Rancangan Perda maka Wajib dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu.
Hal ini di sampaikan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Pajri,”Ia agenda ke 3 dilakukan penundaan karena Pengambilan Keputusan Rancangan Perda maka Wajib dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu.,”Jelasnya (**)
Redaksi – Suliswan