Home / Advertorial / Kota Bengkulu

Senin, 9 Agustus 2021 - 21:29 WIB

Secara Virtual Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban

BENGKULU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanan   APBD Provinsi Bengkulu   Tahun Anggaran 2020 (Sisa Perhitungan) dibahas ketingkat selanjutnya.

Hal itu diketahui dalam kesimpulan laporan yang disampaikan juru bicara Banggar pada Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2021, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (9/8/21).

Adapun kesimpulan pendapat dari Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 (Sisa Perhitungan) yaitu pertama, menerima Raperda tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 (Sisa Perhitungan) dengan rincian sebagai berikut:

Belanja Daerah : Rp2, 698 triliun lebih, sehingga surplus defisit sebesar Rp88, 469 miliar lebih. Pendapatan Daerah sebesar Rp 2, 786 triliun lebih. Selanjutnya, Pembiayaan Daerah, pada sisi penerimaan sebesar Rp29, 072 miliar lebih sedangkan Pengeluaran sebesar Rp15 Miliar. Pembiayaan Netto sebesar Rp14, 072 miliar lebih. Surplus Defisit sebesar Rp 88, 469 miliar lebih. Sehingga, Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) sebesar Rp 102, 542 miliar lebih.

“Kedua, Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 untuk dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Edwar Samsi, selaku juru bicara Banggar.

Di samping itu, Banggar juga memberikan kritik dan saran kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dapat meningkatkan realisasi pendapatan yang lebih maksimal.

Banggar juga menyoroti Silpa atas APBD Provinsi Bengkulu tahun 2020 sehingga terjadi surplus terlalu besar, yang dinilai kurang maksimalnya OPD dalam merealisasikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Untuk itu kami harapkan agar gubernur melakukan tindakan evaluasi terhadap OPD yang kurang maksimal dalam merealisasikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,” tegasnya.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali Menghadiri Musrenbangcam Di Arma Jaya

Menyikapi kritik dan saran dari Banggar tersebut, Asisten III Gotri Suyanto yang mewakili Gubernur Bengkulu mengatakan, pemerintah Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti saran dan masukan yang telah disampaikan dengan melakukan pertemuan bersama OPD-OPD.

“Akan kita tindaklanjuti dengan rapat bersama OPD terkait sehingga dapat menindaklanjuti semua saran yang diberikan oleh Banggar tadi,” sebut Gotri Suyanto, usai mengikuti Rapat Paripurna secara virtual, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu.

Dengan telah disetujui oleh Banggar, maka tahap selanjutnya yaitu pendapat akhir fraksi-fraksi, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya.(Adv)

Redaksi : Pagucinews.com

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Hari Keenam Oprasi Yustis Polda Bengkulu Dan Jajaran, 713 Teguran

Kota Bengkulu

Sekda BU, Haryadi Hadiri Acara Komsos Korem 041 Gamas Bengkulu

Kota Bengkulu

Wagub Mian Tinjau Jembatan Amblas di Air Merah

Kota Bengkulu

Posko Perbatasan Covid-19 Tim Kembali Putar Balik Kendaraan Mudik

Kota Bengkulu

Pengurus HMI Cabang Bengkulu 2022-2023  Dikukuhkan, Ini Arahan Gubernur

Advertorial

Ketua DPRD Bengkulu Utara Bersama Bupati Kunjungan Kerja di Kecamatan Enggano

Hukum & Peristiwa

Diduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Tangkap Polisi

Kota Bengkulu

Polda Bengkulu Membuka Pendaftaran Calon Anggota Polri Angkatan 2021