Home / Advertorial / Kota Bengkulu

Senin, 9 Agustus 2021 - 21:29 WIB

Secara Virtual Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban

BENGKULU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanan   APBD Provinsi Bengkulu   Tahun Anggaran 2020 (Sisa Perhitungan) dibahas ketingkat selanjutnya.

Hal itu diketahui dalam kesimpulan laporan yang disampaikan juru bicara Banggar pada Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2021, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (9/8/21).

Adapun kesimpulan pendapat dari Banggar terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 (Sisa Perhitungan) yaitu pertama, menerima Raperda tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 (Sisa Perhitungan) dengan rincian sebagai berikut:

Belanja Daerah : Rp2, 698 triliun lebih, sehingga surplus defisit sebesar Rp88, 469 miliar lebih. Pendapatan Daerah sebesar Rp 2, 786 triliun lebih. Selanjutnya, Pembiayaan Daerah, pada sisi penerimaan sebesar Rp29, 072 miliar lebih sedangkan Pengeluaran sebesar Rp15 Miliar. Pembiayaan Netto sebesar Rp14, 072 miliar lebih. Surplus Defisit sebesar Rp 88, 469 miliar lebih. Sehingga, Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) sebesar Rp 102, 542 miliar lebih.

“Kedua, Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 untuk dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Edwar Samsi, selaku juru bicara Banggar.

Di samping itu, Banggar juga memberikan kritik dan saran kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dapat meningkatkan realisasi pendapatan yang lebih maksimal.

Banggar juga menyoroti Silpa atas APBD Provinsi Bengkulu tahun 2020 sehingga terjadi surplus terlalu besar, yang dinilai kurang maksimalnya OPD dalam merealisasikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Untuk itu kami harapkan agar gubernur melakukan tindakan evaluasi terhadap OPD yang kurang maksimal dalam merealisasikan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Rohidin, Monitoring Penerapan PPKM Bersama FKPD

Menyikapi kritik dan saran dari Banggar tersebut, Asisten III Gotri Suyanto yang mewakili Gubernur Bengkulu mengatakan, pemerintah Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti saran dan masukan yang telah disampaikan dengan melakukan pertemuan bersama OPD-OPD.

“Akan kita tindaklanjuti dengan rapat bersama OPD terkait sehingga dapat menindaklanjuti semua saran yang diberikan oleh Banggar tadi,” sebut Gotri Suyanto, usai mengikuti Rapat Paripurna secara virtual, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu.

Dengan telah disetujui oleh Banggar, maka tahap selanjutnya yaitu pendapat akhir fraksi-fraksi, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna berikutnya.(Adv)

Redaksi : Pagucinews.com

Spread the love

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Unggah Konten Porno Disertai Tawaran Plus-plus MH di Amankan Polisi

Advertorial

Paripurna DPRD BU, Penyampaian Laporan Badan Anggaran Menjadi KUA PPAS APBD Ta 2022

Kota Bengkulu

Perkuat Sinergitas Penegak Hukum Kapolda Bengkulu Kunjungi PTUN

Kota Bengkulu

Unjuk Rasa AMM Bengkulu Tolak Kenaikan BBM,”Selamatkan Rakyat”

Kota Bengkulu

Menghadapi Munas Kadin Provinsi Bengkulu Mengelar Rapat  Penggurus Lengkap

Advertorial

Dewan Minta, Pemerintah Pemprov Bengkulu Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur

Kesehatan

Polda Bengkulu Terus Menghimbau  Warga, Ayo Patuhi Prokes Covid-19

Kota Bengkulu

Jago Merah Hanguskan Rumah dan PAUD, Gubernur Bengkulu Gerak Cepat Beri Bantuan