PAGUCINEWS.COM – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, buka suara setelah banyaknya media massa yang mempublikasikan terkait Laporan hasil audit BPKP mengungkap kondisi pengelolaan keuangan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban merugi sekitar Rp34,8 miliar.
Baca Juga; Bupaati Mengajak Seluruh Masyarakat Untuk Berpartisipasi dalam Berasa Runniversary 2026
Menurut Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Sugimulyo, S.E., Ak., C.A., C.R.M.P., C.R.G.P., C.G.R.A, menjelaskan, untuk jumlah atau total akhir pada laporan laba rugi dan neraca dapat dilihat dengan jelas pada bagian penutup buku besar atau di laporan terakhir tahun 2024 yang jumlahnya Rp5.651.486.532,00. tersebut salah satunya merupakan akumulasi penyusutan aset dari pemerintah pusat. Jadi meruginya bukan murni merugi dari perusahaan melainkan dari neraca aset.
Baca Juga: Bupati Arie Serap Masukan dan Keluhan Pedagang UMKM di Alun-alun
Dengan demikian kata Sugimulyo, sehingga kerugian yang dikabarkan mencapai Rp 34 Miliar di Prumda Tirta Ratu samban itu salah.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala BPKP, Sugimulyo, dengan awak media ini di ruang kerja kantor BPKP Perwakilan Bengkulu, yang beralamat di Jalan Pembangunan nomor 14 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga
Memutus Rantai Wabah Virus Covid-19, Tim Gugus Melakukan Penyemprotan Disinfektan
“Ia sebenarnya yang wajib menjawab adalah pihak Kantor Akutan Publik (KAP). Karena BPKP itu hanya melakukan pemeriksaan kinerja.
Namun dalam hal ini perlu juga saya luruskan, memang kalau untuk cara membaca laba rugi secara akademisi, tentur dilihat dari buku terakhir. Jadi menurut saya salah kalau diakumulasi, atau dihitung dengan cara ditambah – tambah jelas Sugimulyo.
“Misalnya, kalau tahun pertama merugi, kemudian tahun keduanya untung, nah itu gimana cara hitungnya kalau diakumulasi,” tambah Sugimulyo.
BPKP: Temuan 391 Juta sudah Ditindak Lanjuti
Selain itu, Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu juga menjelaskan, persoalan pembayaran reward atau bonus pada tahun 2024 sebesar Rp 391 juta yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan telah ditindaklanjuti dan tidak ada lagi masalah.
“Ia masalah reward tidak ada lagi masalah, karena sudah ditindaklanjuti dan pengembaliannya sudah lumayan walaupun tinggal sedikit lagi. Mungkin diakhir tahun ini sudah clear and clean. Dalam hal ini tentunya Kami dari BPKP memberikan apresiasi kepada pihak Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban yang sudah merespon cepat,” terang Sugimulyo.
BPKP: Kondisi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Cukup Baik
Kepala BPKP juga mengatakan, berdasarkan hasil audit dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh BPKP secara berkala menunjukkan, bahwa kinerja Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dinilai cukup baik dan sehat.
Kalau kinerjanya cukup baik dan lumayanlah, karena selalu ada peningkatan,” tutupnya dilansir dari garudacitizen.com(ADV)
Redaksi -Suliswan






















































