Home / Bengkulu Utara

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:25 WIB

Direktur Perumda Ingatkan Pemasangan Baru Sambungan Pipa Harus Sesuai Ketentuan

Direktur Perumda

Direktur Perumda

PAGUCINEWS.COM – Beredar adanya isu oknum pegawai yang bermain harga, melakukan pungutan di luar ketentuan resmi, direktur Perumda Ujang Zakara,SH akhirnya angkat bicara.

Baca Juga /14 Pejabat  Eselon II Prov Bengkulu di Lantik Wagub Bengkulu

Menanggapi polemik biaya pemasangan sambungan pipa baru yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Direktur Perumda paparkan.

Baca Juga /Bupati Arie, Memberikan Dukungan Moral di Tengah Situasi Bencana

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang pendirian Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, tertanggal 9 Mei 2022. Seluruh aktivitas pelayanan, termasuk pemasangan sambungan baru, wajib berjalan transparan, terukur, dan sesuai aturan hukum.

Baca Juga /Sekretaris Kabinet dan Menteri ATR Bahas Sejumlah Isu Strategis, Terutama di Bidang Agraria

Berikut Direktur Perumda Ujang Zakaria, SH jelaskan Biaya Resmi Sambungan melalui SK Nomor 5.39.2025.KPTS/PERUMDA.AM-BU tentang Peninjauan Kembali Biaya Pemasangan Sambungan Baru

Direktur Perumda juga mengingatkan bahwa proses pemasangan sambungan baru memiliki tahapan baku yang tidak bisa dipercepat dengan alasan apapun, mulai dari:

Pengajuan permohonan

. Survei lokasi

. Penetapan biaya sesuai dengan ketentuan resmi

. Penjadwalan pemasangan (kurang dari 6 hari)

. Pemasangan sambungan

. Pengaktifan sambungan

Adapun biaya pemasangan standar (pipa dinas 6 meter) ditetapkan sebesar: Rp1.100.000,-

Sementara biaya tambahan hanya berlaku jika melebihi standar, dengan rincian jelas dan terukur, antara lain:

Tambahan pipa dan aksesoris menyesuaikan HPS

Crossing jalan:

  1. Berat: Rp80.000/meter
  2. Ringan: Rp25.000/meter

Tambahan galian:

  1. Tanah biasa: Rp10.000/meter
  2. Tanah berbatuan: Rp20.000/meter

“Di luar ketentuan ini, tidak ada alasan pembenaran untuk pungutan lain,” tegas Ujang.

Tahapan Pemasangan Tidak Bisa Diakali

Seluruh pendaftaran wajib dilakukan di kantor resmi unit pelayanan, dan setiap pembayaran harus disertai bukti bayar yang sah.

Baca Juga  Mahasiswa KKN Pelatihan Pengelolaan Makanan Sehat Masyarakat Desa Rama Agung

“Ia hindari transaksi gelap. Jangan pernah membayar jika tidak ada bukti resmi,” jelasnya.

Selain itu Direktur PDAM Bengkulu Utara juga menambahkan  secara terbuka mengultimatum oknum-oknum nakal yang diduga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.”jelas Ujang Zakaria.(**)

Redaksi- Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pilkada Serentak 9 Desember Disambut Baik KPU Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Direktur Perumda Mengucapkan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin Menghadiri Sertijab Kapolres

Bengkulu Utara

Dinas PU-PR Bengkulu Utara Titik Nol Pembangunan Jalan Simpang Jaret Pasar Purwodadi

Bengkulu Utara

Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Dimulai KPU Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Era Bupati Mian Angka Kemiskinan di Bengkulu Utara Turun 3 Digit

Bengkulu Utara

Baliho Calon Legislaf DPR RI Diturunkan Oknum Warga Tidak Dikenal

Bengkulu Utara

Kades Sido Dadi Bagikan BLT DD ke 25 Keluarga Penerima Manfaat