PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Daerah Bengkulu Utara dalam hal ini. Badan keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan sosialisasi peraturan bupati bengkulu utara nomor 33 tahun 2024.di ruang rapat BKAD,”kamis 23 Januari.
Baca Juga/Ketua DPRD Parmin, Dampingi Wakil Bupati Terima Penyerahan LHP BPK Semester II TA
Sosialisasi peraturan bupati bengkulu utara nomor 33 tahun 2024 di buka langsung sekdakab Fitriyansyah dengan peserta seluruh kepala OPD yang ada di pemerintahan.
Sekda H. Fitriyansyah, dalam penyampaianya mengatakan, peraturan bupati bengkulu utara nomor 9 tahun 2022 tentang sistem dan prosedor pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan ini sangat penting untuk diikuti dan dilaksanakan karena berkaitan sebagai pedoman dalam mengelola keuangan satu tahun kedepan.

Peserta sosialisasi peraturan bupati
“Ia peserta nanti mampu memberikan manfaat dan pengetahuan sehingga dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada guna sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,”kata Sekda
Sementara Kepala BKAD Masrup, S.St.Pi, MM menyampaikan bahwa Perbub ini akan mewujudkan pengelolan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab, hal ini sangat penting untuk dipedomani karena kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. sehingga tidak menimbulkan kekeliruan.
“Ia dengan menggunakan sistem e-katalog, sehingga hal ini, tidak menimbulkan kekeliruan untuk menunjang transparansi transaksi dalam menunjang belanja daerah. Ketika peraturan ini dilaksanakan maka dilakukan mitigasi awal berupa sosialisasi.(Adv)
Redaksi – Suliswan