Home / Headline / Hukum & Peristiwa / Kaur

Senin, 11 Januari 2021 - 21:55 WIB

KPK Pangil Bupati Kaur, Diduga Sebagai Saksi EP Ekspor Benih Lobster

Pagucinews.com, Dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) KPK pagil Bupati Kaur Gusril Pausi diduga sebagai saksi.

Berita ini di lansir dari Rmol bengkulu pemangilan diduga Bupati Kaur Gusril pausi, sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi rmolbengkulu Jakarta, Senin(11/1/2020)

Pemanggilan Bupati kaur Gusril untuk mengumpulkan bukti kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito.

Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam tersangka, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Baca Juga  Polres Lebong Mediasi Warga Terlibat Dalam dua Perkara Tindak Pidana Berbeda

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Headline

7 Presiden Terburuk Sepanjang Sejarah Dunia, Indonesia Termasuk?

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Gelar Press Release Akhir Tahun 2022

Kaur

Pemerintah Desa Parda Suka Bagikan BLT DD ke 30 KPM

Kaur

Kabupaten Kaur ,Festival  Sate Gurita dan Sufing Competiton Rekor Dunia

Bengkulu Utara

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Operasi Antik 2023 Amankan 5 Orang

Kaur

Mempererat Silaturahmi Desa Pasar Jumat Gelar Gotong Royong

Bengkulu Utara

Akrab dan Hangat, Suasana Tergambar Acara Kenal Pamit Kapolres Bengkulu Utara

Hukum & Peristiwa

Oprasi Zebra Nala 2020, Polda Dan Jajaran Tetap Dengan Prokes Kesehatan