Home / Headline / Hukum & Peristiwa / Kaur

Senin, 11 Januari 2021 - 21:55 WIB

KPK Pangil Bupati Kaur, Diduga Sebagai Saksi EP Ekspor Benih Lobster

Pagucinews.com, Dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) KPK pagil Bupati Kaur Gusril Pausi diduga sebagai saksi.

Berita ini di lansir dari Rmol bengkulu pemangilan diduga Bupati Kaur Gusril pausi, sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi rmolbengkulu Jakarta, Senin(11/1/2020)

Pemanggilan Bupati kaur Gusril untuk mengumpulkan bukti kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan tersangka Suharjito.

Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam tersangka, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Baca Juga  KYRD Personil Polres Bengkulu Utara, Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. (*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kaur

DPRD Kaur Penandatanganan Nota KesepakatanTentang KUA, PPAS dan APBD-P 2023

Hukum & Peristiwa

Oknum Kades Korban Penusukan Oleh Warganya Hinga Mengalami 4 Luka Tusukan

Kaur

11 Keluarga Penerima Manfaat Desa  Suka Jaya Kaur, Terima BLT Dana Desa

Bengkulu Utara

Isu Berkembang BBM Langkah Akibat Eskalasi Konflik di Timur Tengah, Ini Kata Kapolres

Headline

6 Potret Cantik Kirana Velovoice, Anak Andika Kangen Band Wisuda Gunakan Kebaya Pink

Kaur

Bapperida Kaur Gelar Forum Komunikasi Publik (FKP), Selaraskan RPJMN dan RPJMD

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu, Aplikasi  E-Dumas  Presisi Cara Muda Masyrakat Membuat Laporan

Headline

Discovering Bali’s Captivating Tourist Destinations