PAGUCINEWS.COM – Tidak butuh waktu lama Tim Patak Robot Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku pencurian puluhan laptop milik SMAN 1 Kaur Desa Sekunyit Kecamatan Kaur Selatan.
Adapun pelaku inisial AM (17) ZO (17) dan AL (24), ketiganya warga Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Ketiga pelaku diamankan Kamis (2/11) di kediaman masing-masing.
“Dari hasil koordinasi bersama penyidik Polres Kaur saat ini sudah ada tiga pelaku yang telah berhasil diamankan pihak penegak hukum,” kata Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Kaur Drs. Damianus Sihombing, MM, Minggu (5/11).
Dikatakannya, dari tiga pelaku diamankan salah satunya mantan siswa SMAN 1 Kaur yang tinggal di dekat sekolah. Ia nekat melakukan pencurian setelah ia di keluarkan dari sekolah atau Drop Out (DO) dari SMAN 1 Kaur. Siswa tersebut DO dikarenakan sudah tidak bisa dibina. Dengan begitu siswa tersebut pindah sekolah lain di Kabupaten Kaur.
“Karena yang bersangkutan sudah mengenali lokasi SMAN 1 Kaur. Sehingga saat melancarkan aksinya para pelaku tidak kesulitan,” jelasnya.
Sebagai pengingat, Selasa (31/10) pihak SMAN 1 Kaur ruang komputer sekolah tersebut di bobol maling. Dari kejadian tersebut sebanyak 15 unit laptop dan 10 unit Ipad hilang.
Barang elektronik tersebut ada di ruang komputer milik SMAN 1 Kaur. Dalam melancarkan aksinya pelaku membuka jendela ruang kelas selanjutnya masuk melalui plafon dan menuju ruang komputer melalui atap plafon.
Setelah berhasil masuk pelaku membuka paska pintu utama dan membawa puluhan laptop dan Ipad yang ada di ruangan tersebut. Diketahui adanya pembobolan sekolah, setelah guru ingin memberikan praktik pembelajaran komputer.
Terpisah, Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, membenarkan, telah melakukan pengamanan tiga pelaku diduga pembobol SMAN 1 Kaur. Tiga pelaku diamankan kediaman masing-masing, Kamis (2/11).
Dalam melancarkan aksinya ketiganya masing-masing berbagi peran. Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku berencana akan menjual hasil curian tersebut, belum sempat di jual ketiganya berhasil diamankan.
“Untuk para pelaku pencurian saat ini telah diamankan. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kasat.(ASRIN)
Redaksi – Suliswan