PAGUCINEWS.COM– Praktik perangkat desa aktif menjadi pemborong proyek pemerintah kembali terungkap di Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga. Proyek Rp389,5 Juta di Inspektorat Bengkulu Utara Diduga Dikerjakan Oknum Perangkat Desa
Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Lais bernama, Imron Rosadi alias OON, diduga menjadi pelaksana proyek, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara dengan pagu Rp390 juta dan nilai kontrak Rp389,5 juta APBD 2026 yang dikerjakan CV. Multi Karya Mandiri.
Proyek ini diakui oleh Kepala Inspektorat Bengkulu Utara, Markisman. Ia membenarkan bahwa yang menandatangani kontrak proyek tersebut adalah Imron (OON).
Informasi yang dihimpun media ini, proyek tersebut diduga kuat hasil jual beli paket Penunjukan Langsung (PL) pinjam CV. Multi Karya Mandiri, dengan pelaksana di lapangan diduga oknum perangkat desa yang ada di Kecamatan Lais.
Bahkan, Markisman juga sempat menjelaskan bahwa menurutnya oknum perangkat desa boleh mengerjakan proyek pemerintah.
Padahal aturan tegas melarang. UU Desa No.6 Tahun 2014 Pasal 51 dan Permendagri No.20 Tahun 2018 menyebutkan perangkat desa dilarang merangkap jabatan dan menjadi penyedia barang jasa karena konflik kepentingan.
Ironisnya, proyek yang seharusnya menjadi contoh transparansi karena berada di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu sendiri, justru diduga dikerjakan dengan modus pinjam bendera.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait status perangkat desanya yang diduga menjadi pemborong proyek tersebut, Camat Kecamatan Lais bungkam alias tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sementara Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara sebelumnya menyarankan untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak Inspektorat dan Camat Lais.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Multi Karya Mandiri dan oknum perangkat desa yang bersangkutan belum memberikan hak jawab. ke pagucinews.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk menjaga keberimbangan informasi.(**)
Redaksi -Suliswan




















































