PAGUCINEWS.COM – Revitalisasi gedung SDN 164 Kabupaten Bengkulu Utara disorot tajam. Proyek yang seharusnya mengedepankan keselamatan justru mengabaikan menyeluruh standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca Juga
Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung, Tembak Anggota Bhabinkamtibmas
Pantauan langsung media ini di lokasi pada Kamis (18/9/2026), membuktikan ketidakpatuhan terhadap ketentuan wajib pelaksana konstruksi. Pekerja terlihat berada di ketinggian rangka atap tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sabuk pengaman, dan sepatu safety.
Baca Juga
Ramadhan 1444 H 2023 Akan Tiba.Ini Jadwal Sidang Isbat
Tidak terlihat pula rambu-rambu K3, pagar pengaman proyek, maupun kotak P3K di area kerja yang berdekatan langsung dengan aktivitas siswa.
Baca Juga Pemerintah Daerah Bengkulu Utara Jalin Sinergitas, Dengan Lapas Kelas IIB
Hal ini diduga akibat lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas dan tidak tegasnya pihak pelaksana. Termasuk pihak sekolah yang seharusnya turut mengawasi karena proyek berada di lingkungan pendidikan yang masih aktif.
Padahal, anggaran K3 wajib dialokasikan dalam setiap kontrak konstruksi dan menjadi syarat mutlak keselamatan kerja sesuai Permen PUPR.
Sementara media ini mengkonfirmasi Langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu, Sutrino, M.Pd, yang menaungi seluruh tenaga kerja, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh OPD yang ada pekerjaan fisik harus mematuhi K3.
“Ia untuk memantau atau mengecek ke lokasi, pihaknya akan turun ke lokasi untuk memastikan apakah tenaga kerja mengenakan K3 atau tidak,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana dan konsultan pengawas revitalisasi SDN 164 belum memberikan keterangan resmi.(**)
Redaksi -Suliswan






















































