PAGUCINEWS.COM = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara dalam hal ini badan anggaran gelar rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkulu Utara.
Rapat kerja Badan anggaran DPRD bersama TAPD dipimpain langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH Waka I Juhaili,S.Ip Waka II Herliyanto H, S.Ip, anggota.TAPD di hadiri Plt Sekda Fitriansyah,S.STP, MM Sekretaris BKAD Masrup, S.STPi, MM dan kepala Bappelitbangda Suharto Handaiyani, (11/10/22)
Rapat kerja ini, dilaksanakan berdasarkan surat Bupati Bengkulu Utara Nomor : 916/5304/BKAD tanggal 10 Oktober 2022 perihal penyampaian surat keputusan Gubernur atas rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara.
Sonti Bakara, S.H, Ketua DPRD menjelaskan ke media ini, agenda acara ini membahas hasil evaluasi Gubernur terhadap raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Perubahan tahun 2022.
Namun rapat hanya berjalan sekitar 15 menit pihak badan anggaran dprd menunda karena yang hadir bukan sekda melainkan Plt Sekda, berdasarkan regulasi pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di pasal 6. Supaya tidak menyalahi aturan maupun regulasi yang ada maka rapat ditunda menunggu regulasi atau aturan yang jelas.
“Ya kita tunda supaya pembahasan natinya tidak meyalahi aturan sesuai petunjuk PP Nomor 12 tahun 2019 di pasal 6,”ujarnya.(Adv)
Redaksi : Suliswan