Home / Bengkulu Utara

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:11 WIB

Oknum Anggota DPRD Diduga Makelar Amdal, Ini Kata DPW PAN Prov Bengkulu

Platform Partai PAN adalah bantu rakyat dan garis perjuangan partai PAN adalah kepentingan dan kehendak rakyat

Platform Partai PAN adalah bantu rakyat dan garis perjuangan partai PAN adalah kepentingan dan kehendak rakyat

PAGUCINEWS.COM – Dugaan Makelar Analisis Dampak Lingkungan(Amdal) yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD dari Partai PAN Bengkulu Utara mendapat tangapan dari Sekjen Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu.

Baca Juga /Soal Dugaan Oknum Anggota DPRD, Menjadi Makelar AMDAL PT Agricinal Ini Kata Ketua APDESI

Menurut, Teuku Zulkarnain, tidak dibenarkan bagi anggota dewan jadi makelar apalagi menjadi makelar Amdal untuk menyukseskan acara konsultasi publik yang akan digelar guna penyusunan Dokumen AMDAL PT Agricinal, hal tersebut sangat bertentangan dengan kehendak dan kepentingan rakyat. Jelasnya.

Baca Juga /Kapolres Bengkulu Utara Hadiri Acara Memperingati Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama

“Ia AMDAL tanpa studi yang benar/ilegal) tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan hukum.

AMDAL harus disusun berdasarkan studi ilmiah yang jujur mengenai dampak lingkungan,  dengan adanya pemberitaan media dugaan makelar oleh oknum anggota dewan ini sangat di sayangkan,”ujarnya.

Baca Juga /Sekretaris Kabinet dan Menteri ATR Bahas Sejumlah Isu Strategis, Terutama di Bidang Agraria

“Ia itu tidak dibenarkan, disusun berdasarkan studi ilmiah yang jujur mengenai dampak lingkungan, apalagi kalau kemudian bertentangan dengan kehendak rakyat,” kata Teuku Zulkarnain, di lansir dari media tintarakyat.id dengan judul berita Sekjen DPW PAN Provinsi Angkat Bicara Terkait Dugaan Oknum Dewan Jadi Makelar AMDAL PT Agricinal

Lebih lanjut Teuku Zulkarnain Mengatakan bahwa Platform Partai PAN adalah bantu rakyat dan garis perjuangan partai PAN adalah kepentingan dan kehendak rakyat, ucapnya.

“Iya kalau platform PAN itu bantu rakyat, jadi garis perjuangan PAN adalah kehendak rakyat,” Ucapnya.

Dari keterangan Sekjen DPW PAN Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, dapat di tarik kesimpulan bahwa Partai Amanat Nasional tidak mentolerir ulah oknum dewan yang mengabaikan kepentingan rakyat umum apa lagi bertentangan dengan kehendak rakyat.(**)

Baca Juga  Rapat Badan Anggaran DPRD BU,  Membahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 Pemkab Bengkulu Utara Terima SK

Bengkulu Utara

Bimtek Penyusunan Anjab ABK, Peta Jabatan dan Kebutuhan ASN

Bengkulu Utara

Kodim 0423 Bersama Masyarakat Cega Covid-19, Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Bengkulu Utara

Kementerian Dirjen Pengelolaan Sampah Akan Kunjugi Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Akhir Tahun 2023, Bupati Bengkulu Utara Evaluasi Program Kerja

Bengkulu Utara

HUT Ibukota Kabupaten Bengkulu Utara ke- 46 Mulai Menyusun Persiapan

Bengkulu Utara

Sah Sebagai Ketua DPRD Bengkulu Utara  Parmin Terima Palu Pimpinan

Bengkulu Utara

Forum Kades  Gelar Sosialisasi Pembuatan Website Desa, Aplkasi Pembayaran Online