Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Jumat, 4 September 2026 - 15:39 WIB

Residivis Diamankan! Satresnarkoba Polres BU Selamatkan 75 Warga dari Jeratan Sabu

Polres Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara

PAGUCINEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya selama periode Mei hingga Juni 2026.

Baca Juga 3 Jenis Dosa Besar yang Sering Dilakukan Tanpa Sadar

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka dan total barang bukti sabu-sabu seberat 5,1 gram.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos. S.I.K., M.H didampingi Waka Polres Kasat Resnarkoba Kasi Humas menyampaikan, pengungkapan ini berdasarkan empat Laporan Polisi. Perbuatan para tersangka diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Injak Usia 40 Tahun Namun Hesti Purwadinata Terlihat Makin Cantik, Ini Potretnya

Pengungkapan berlangsung di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Air Napal, Kecamatan Kota Arga Makmur, dan Kecamatan Batik Nau.

Baca Juga YS Anak 1 Suka Dengan Tetangganya Sendiri, Lakukan Percobaan Pemerkosaan

Petugas mengamankan empat orang tersangka, yaitu BA, JH, HI, dan OK. Dari keempat tersangka, satu orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Total barang bukti narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu yang disita berjumlah 29 paket dengan berat bersih keseluruhan 5,1 gram. Rinciannya,

1. Tersangka BA, 1 paket sabu-sabu 0,14 gram
2. Tersangka JH, 3 paket sabu-sabu 0,29 gram
3. Tersangka HI,14 paket sabu-sabu 3,12 gram
4. Tersangka OK, 12 paket sabu-sabu 1,55 gram

Selain itu, turut disita barang bukti pendukung seperti plastik bening dan alat pembungkus.

Dengan penyitaan 5,1 gram sabu-sabu ini, Polres Bengkulu Utara berhasil menyelamatkan kurang lebih 75 warga masyarakat dari bahaya jeratan narkoba.

Modus yang digunakan para tersangka adalah sistem COD, transaksi langsung tatap muka, pembayaran via transfer bank, dan pengiriman foto/peta lokasi penyimpanan barang melalui WhatsApp. Transaksi juga disepakati melalui media sosial.

Baca Juga  196 Tenaga Kesehatan Polda Bengkulu Serentak Mendapatkan Vaksinasi Covid 19

Para tersangka dijerat pasal berlapis:
1. Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009. Hukuman penjara 5-20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
2. Pasal 609 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPHukuman penjara 4-20 tahun

Penanganan perkara saat ini telah memasuki Tahap II (P21) dan seluruh berkas serta tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(**)

Redaks – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pasukan 8 Purna Paskibraka Rebut Lomba Kreasi Piala Bupati CUP 2022

Bengkulu Utara

Produksi Ikan Bengkulu Utara Mengalami Penurunan

Bengkulu Utara

Momentum Ramadhan Kapolres Bengkulu Utara Ajak Insan Pers Bukber

Bengkulu Utara

Wabup Hadiri Seminar P-PPAPPAK Kekerasan Perempuan dan Anak

Hukum & Peristiwa

Tim Satreskrim Polres Bengkulu Bekuk 2 Pelaku Curanmor

Bengkulu Utara

Keluarga Penerima Manfaat Desa Tanah Tinggi Kembali Terima BLT DD

Bengkulu Utara

Rahmad Ramadhan Resmi Daftar Bacaleg PDIP

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Pukur Kembali Bagikan BLT DD ke 10 KPM