Home / Headline / Nasional

Minggu, 4 Juni 2023 - 11:45 WIB

Pria Beristri Menafkahi Gadis Bukan Mahram, Ini Hukumnya

Man hand the lady some cash (Ilustrasi by iStockFoto)

Man hand the lady some cash (Ilustrasi by iStockFoto)

PAGUCINEWS.COM Nafkah seorang istri perlu ditunaikan oleh suami. Ketika ijab kabul telah sah, maka kedua mempelai dalam sebuah pernikahan resmi menjadi pasangan suami istri. Saat itu juga, hak dan kewajiban keduanya mulai berlaku, termasuk nafkah suami terhadap istri.

Istri merupakan tanggung jawab suami, sehingga ia wajib memberi nafkah kepada istrinya. Sebagaimana dinyatakan pada sejumlah firman Allah dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

Baca Juga /3 Jenis Dosa Besar yang Sering Dilakukan Tanpa Sadar

Arab Latin: ar-rijālu qawwāmụna ‘alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim

Artinya: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.”

Lantas bagaimana hukumnya jika seorang pria yang telah beristri, justru juga menafkahi wanita bukan mahram?

Dikutip dari muhammadiyah.or.id, dalam “Hukum Membelanjakan Harta untuk Gadis Bukan Muhrimnya”, hasil sidang tarjih pada hari Jum’at, 14 Shafar 1431 H/29 Januari 2010, menyatakan, disarikan sebagai berikut:

1. Dalam Islam, pengeluaran harta suami harus diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri

2. Pada dasarnya, harta yang diperoleh seorang suami juga adalah harta bersama antara suami-istri. Sehingga, dalam hal pengelolaan, suami wajib melibatkan istri, bahkan jika itu termasuk memberi bantuan kepada orang lain.

Dalam hal ini, justru sang suami sangat perlu melibatkan sang istri, sebab yang akan dibantu adalah seorang perempuan yang masih belia, demi menghindari hal-hal yang dapat merusak kualitas perbuatan menolong orang lain.

Baca Juga  KPK  Tetapkan  Oknum Hakim SD, Diduga Sebagai Tersangka Suap

3. Larangan sangat jelas pada seorang suami untuk berdekatan dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Perbuatan ini termasuk khalwat yang diperingatkan oleh Rasulullah dapat mengantarkan pada perselingkuhan dan bahkan perzinaan. Hadits:

“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw ketika beliau berkhutbah, bersabda (sebagai berikut): Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, …” [HR. Muslim, Kitab al-Hajj: 424/1341].

(Redaksi/Suliswan)

Spread the love

Share :

Baca Juga

Nasional

Dalam Islam Suami Dilarang Membentak Istri, Ini Alasannya

Headline

6 Universitas Swasta Penyedia Beasiswa, Yuk Cek

Nasional

Kenaikan UMP  2023 Diteken Menaker, Provinsi Naik Maksimal 10 Persen

Nasional

Seluruh Gubernur, Penyesuaian Wilayah Pertambangan Segera Disampaikan Paling Lambat  30 Juni 2025

Bengkulu Utara

6 Bulan Kehamilan YA, Diduga Perbuatan Oknum ASN SY Belum Bertangung Jawab

Headline

Urutan 9 Provinsi Terkaya di Indonesia Berdasarkan Data BPS Tahun 2023

Headline

Sudah Tahu Belum, 5 Jenis Pakaian dan Aksesoris Ini Sebaiknya Jangan Digunakan Saat Penerbangan, Ini Alasannya

Nasional

Penas KTNA ke – XVI, Dibuka oleh Mentan RI