PAGUCINEWS.COM = Sekretaris Daerah (Sekda) mewakili Bupati Bengkulu Utara membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual.Hak Cipta Pelaku UMKM.
Baca Juga :Polres BU, Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Menghadapi Idul Fitri 1444 H / 2023 M
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, di Aula Hotel Raflesia Argamakmur, Kamis (6/4/2023).
Sekretaris Daerah H.Fitriansyah, S.STP, MM sambutanya menyampaikan bahwa hak yang timbul dari hasil olah pikir menghasilkan suatu produk atau proses berguna bagi manusia.
Dengan obyek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang lahir atau timbul karena kemampuan intelektual manusia, mari membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia seperti produk-produk UMKM,”katanya.
“Iya hak prerogratif untuk pemilik usaha mendaftarkan kepemilikan merek, hak tersebut timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna bagi manusia dan sebagai objek yang diatur dalam HKI,”Sekda Fitriyansah.
Baca Juga / Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Minta Dinas PUPR Segera Realisasikan Pemeliaharan Jalan
Redaksi : Suliswan






















































