Home / Hukum & Peristiwa / Lebong

Sabtu, 19 November 2022 - 14:31 WIB

Polres Lebong Mediasi Warga Terlibat Dalam dua Perkara Tindak Pidana Berbeda

PAGUCINEWS.COM  =  Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK, mediasi warga yang terlibat dalam dua perkara tindak pidana berbeda pada hari.Kamis (17/11/22).

Kedua yang dimeasi lalu sepakat untuk memilih menyelesaikan perkara melalui program restoratif justice kepolisian.

Dimana kedua perkara tengah ditangani Penyidik Sat Reskrim Polres Lebong, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor inisial BS (35)

Untuk kasus Penipuan terlapor Ibu YM (38) terang Kapolres Lebong melalui Anggota Humas AIPDA Syaiful Anwar, SH, dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi awak media.

Alhamdulillah tegasnya, setelah dimediasi  pihak keluarga dan penyidik maka kedua pihak yang terlibat dalam perkara KDRT dan Penipuan menyatakan sepakat damai.

“Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian tertulis tambahnya lagi.

Tindak lanjut kesepakatan damai tersebut, maka penyidikan perkara tindak pidana dinyatakan dihentikan.

“Iya kedua belah pihak juga diberikan himbauan agar tidak mengulang perbuatannya dan bersedia terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Giat Patroli Polres Bengkulu Utara Pembubaran Kerumunan Warga

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Subdit III Resnarkoba Amankan, 2 Orang Akan Melakukan Transaksi Narkotika

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Malam Takbiran Idul Adha Siagakan 250 Personil

Hukum & Peristiwa

Polsek Bengko Polda Bengkulu Giat Cipkon Menjelang Pilkada 2020

Hukum & Peristiwa

Kernet Truk Meninggal, Kondisi Luka Bakar di Bagian Leher

Hukum & Peristiwa

Pelaku Pembobolan SMAN 1 Kaur Ditangkap, Ternyata Siswa DO

Bengkulu Utara

Ini Program Inovasi SatLantas Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Kapolsek Padang Jaya, Bekuk Pengedar Narkoba

Hukum & Peristiwa

Guru PNS Tewas Terlindas Motor, Polisi Langsung Olah TKP