Home / Hukum & Peristiwa / Lebong

Sabtu, 19 November 2022 - 14:31 WIB

Polres Lebong Mediasi Warga Terlibat Dalam dua Perkara Tindak Pidana Berbeda

PAGUCINEWS.COM  =  Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK, mediasi warga yang terlibat dalam dua perkara tindak pidana berbeda pada hari.Kamis (17/11/22).

Kedua yang dimeasi lalu sepakat untuk memilih menyelesaikan perkara melalui program restoratif justice kepolisian.

Dimana kedua perkara tengah ditangani Penyidik Sat Reskrim Polres Lebong, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor inisial BS (35)

Untuk kasus Penipuan terlapor Ibu YM (38) terang Kapolres Lebong melalui Anggota Humas AIPDA Syaiful Anwar, SH, dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi awak media.

Alhamdulillah tegasnya, setelah dimediasi  pihak keluarga dan penyidik maka kedua pihak yang terlibat dalam perkara KDRT dan Penipuan menyatakan sepakat damai.

“Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian tertulis tambahnya lagi.

Tindak lanjut kesepakatan damai tersebut, maka penyidikan perkara tindak pidana dinyatakan dihentikan.

“Iya kedua belah pihak juga diberikan himbauan agar tidak mengulang perbuatannya dan bersedia terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Usaha Ayam Dan Ikan Anggota Polres BU, Bantu Ketersediaan Pangan

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Polres Lamtim ‘Bekuk’ Pelaku Begal

Bengkulu Utara

Polres BU,  Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Capaian Kinerja 2023

Bengkulu Selatan

Sat Reserse Narkoba Amankan Pasangan Suami Istri, Diduga Menyimpan Shabu

Bengkulu Utara

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku, Hamili Anak Kandungnya

Bengkulu Utara

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Predator Seks asal Padang Jaya

Hukum & Peristiwa

Kapolres Mukomuko, Aktor Utama Illegal Logging Harus Diburu

Bengkulu Utara

Predator Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

Bengkulu Utara

Info.. Sala Satu Oknum Sekcam Di Kecamatan Terjaring OTT Pihak Kepolisian