Home / Hukum & Peristiwa / Lebong

Sabtu, 19 November 2022 - 14:31 WIB

Polres Lebong Mediasi Warga Terlibat Dalam dua Perkara Tindak Pidana Berbeda

PAGUCINEWS.COM  =  Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK, mediasi warga yang terlibat dalam dua perkara tindak pidana berbeda pada hari.Kamis (17/11/22).

Kedua yang dimeasi lalu sepakat untuk memilih menyelesaikan perkara melalui program restoratif justice kepolisian.

Dimana kedua perkara tengah ditangani Penyidik Sat Reskrim Polres Lebong, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor inisial BS (35)

Untuk kasus Penipuan terlapor Ibu YM (38) terang Kapolres Lebong melalui Anggota Humas AIPDA Syaiful Anwar, SH, dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi awak media.

Alhamdulillah tegasnya, setelah dimediasi  pihak keluarga dan penyidik maka kedua pihak yang terlibat dalam perkara KDRT dan Penipuan menyatakan sepakat damai.

“Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian tertulis tambahnya lagi.

Tindak lanjut kesepakatan damai tersebut, maka penyidikan perkara tindak pidana dinyatakan dihentikan.

“Iya kedua belah pihak juga diberikan himbauan agar tidak mengulang perbuatannya dan bersedia terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Maraknya Pencurian Hewan Ternak, Ketua APPI Kaur Minta Penegak Hukum Bertindak

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bengkulu Utara Menggelar Bakti Kesehatan

Lebong

Pemerintah Lebong Hibahkan Tanah Ke Polda Bengkulu, Bangun Kompi Brimob

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Mako

Hukum & Peristiwa

Pandemi Covid-19 Objek Wisata Ditutup Sementara

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Gelar Apel Operasi Zebra 2023

Hukum & Peristiwa

Digelar, Lepas Sambut Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Unit Pidum dan Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara Amankan 2 Orang Diduga Mencuri Geta Karet

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu, Berkas Perkara 4 Nelayan Trawl P21 Oleh Kejaksaan