PAGUCINEWS.COM = Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK, mediasi warga yang terlibat dalam dua perkara tindak pidana berbeda pada hari.Kamis (17/11/22).
Kedua yang dimeasi lalu sepakat untuk memilih menyelesaikan perkara melalui program restoratif justice kepolisian.
Dimana kedua perkara tengah ditangani Penyidik Sat Reskrim Polres Lebong, Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor inisial BS (35)
Untuk kasus Penipuan terlapor Ibu YM (38) terang Kapolres Lebong melalui Anggota Humas AIPDA Syaiful Anwar, SH, dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi awak media.
Alhamdulillah tegasnya, setelah dimediasi pihak keluarga dan penyidik maka kedua pihak yang terlibat dalam perkara KDRT dan Penipuan menyatakan sepakat damai.
“Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian tertulis tambahnya lagi.
Tindak lanjut kesepakatan damai tersebut, maka penyidikan perkara tindak pidana dinyatakan dihentikan.
“Iya kedua belah pihak juga diberikan himbauan agar tidak mengulang perbuatannya dan bersedia terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Redaksi : Suliswan