Senin 20 Juli 2020
Pagucinews – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara polda bengkulu press release dugaan koropsi Oknom Kepala Desa, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara,
Perbuatan di lakukan Oknom kepala Desa yang merugikan negara sebesar 350 juta rupiah, J A (47) dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, melalui KBO Reskrim Iptu Muh Asnawi dalam press release, Senin (20/07/2020).
KBO Iptu Asnawi menjelaskan, Janu Asmadi ditetapkan tersangka setelah pada penyelidikan ditemukan beberapa dugaan dan bukti penyelewengan Dana Desa tahun 2017 dan 2018 yang dikelola tersangka,” ujar Asnawi.
Pemeriksaan bangunan fisik yang diduga adanya tindak pidana korupsi telah dilakukan sejak 20 April 2020 lalu, bersama dengan tim auditor Inspektorat Bengkulu Utara.
Kemudian, JA selaku Kades ditetapkan tersangka pada 15 Juli 2020, dan kemudian melakukan penahanan terhadap Kades.
“Iya hasil audit Inspektorat sudah kita dapatkan dan memuat adanya kerugian negara hampir Rp 350 juta. Itu salah satu bukti disamping bukti lain yang sudah kita miliki,” kata Iptu Asnawi.
Ttersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001. Subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 50 juta rupiah, dan maksimal 1 milyar rupiah,”tutup Asnawi(*)
Redaksi : Pagucinews