Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 3 Juni 2020 - 19:19 WIB

2 Pelaku Maling Di Masjid, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Rabu 3 Juni 2020

Pagucinews.com – Polres Bengkulu Utara press conference 2 tersangka kasus tindak perkara pencurian di masjid berinisial WA(29) dan FD (21).

Press Conference AKP. Jery Antonius Nainggolan,  S.I.K didampingi KBO Iptu Asnawi dan Kanit Tipidter Reskrim Ipda Edi Hermanto Purba,SH,MH.

Kasatreskrim polres Bengkulu utara Jery menyampaikan, hasil penyelidikan kedua pelaku melakukan aksi pada tanggal 28 Mei 2020, sekitar pukul 01.30 wib, di gang rajawali kelurahan. Purwodadi Kecamatan kota Argamakmur Bengkulu Utara.

Sesuai dengan keterangan korban berinisial RS (23), pada malam itu korban sedang mencharger (cas) HP yang diletakan disamping badannya diatas kasur kemudian ia tertidur. Tak lama kemudian ia terbangun  karena mendengar HPnya bebunyi.

Ketika terbangun RS (23) ia melihat pelaku sedang memgang HP korban yang sedang di Charger, dengan spontan korban berteriak maling. Mendengar teriakan korban itu, warga berdatangan dan mengejar pelaku.

Pelaku pencurian sempat bersembunyi di wc masjid, tak lama pelaku diketahui warga sekitar akhirnya berhasil ditangkap kedua pelaku. Tidak lama pihak ke polisi datang dan membawa pelaku ke Polres Bengkulu Utara

Berserta barang bukti,1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 8 Warna biru,1 (satu) buah sweater/jaket warna hitam abu-abu yang bertuliskan powe 1 (satu) buah topi warna hitam

Atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUH. Pidana, Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Redaksi : PGN

Spread the love
Baca Juga  Januari Sampai Juli Tunjangan Daerah Belum Dibayar GBD dan Tenaga Kesehatan Menjerit

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Program Makan Bergizi Gratis, Mendapat Dukungan Pemerintah Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Bupati Kembali Memutar Roda Rotasi 76 Eselon III dan IV

Bengkulu Utara

Hermedi Rian, Anggota Komisi III DPRD BU, Hadiri Musrenbangcam kecamatan Kerkap

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD BU, Eksekutif Sampaikan Dua Raperda

Hukum & Peristiwa

Polsek Maje Cepat Tanggap Terhadap Laporan Masyarakat, Bantu Korban Teseret Ombak

Bengkulu Utara

Oknom Kades Diduga Koropsi DD, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Bengkulu Utara Bersama Kapolres Sambut Kunjungan Kapolda Bengkulu

Bengkulu Utara

Ketua TP PKK BU, Mengapresiasi Adanya Komoditas Bawang Merah