Home / Kota Bengkulu

Senin, 18 Mei 2020 - 19:57 WIB

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Dua Raperda Disetujui Jadi Perda

Senin 18 Mei 2020

Pagucinews.com – Dewan Provinsi Bengkulu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara Virtual Meeting ini diikuti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Sekda Provinsi serta para Asisten, di Gedung Daerah, Senin (18/5).

Rapat paripurna ke – 3 Masa Persidangan ke – II Tahun Sidang 2020 dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri diawali Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap berapa Raperda, Pengambilan Keputusan serta Sambutan Gubernur Bengkulu.

Seluruh Fraksi yang terdiri delapan fraksi menyetujui kedua Raperda menjadi Perda Provinsi Bengkulu mengingat pentingnya Raperda tersebut untuk kepentingan bagi pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat serta bagi pendapatan daerah.

Adapun Raperda yang disetujui yaitu, Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan, Kemudian Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Fraksi Partai Golongan Karya dapat menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut yaitu Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan serta Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, untuk dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu,” sebut Sumardi, menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi-nya

Dengan disetujui oleh seluruh fraksi, maka selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan bersama atas persetujuan kedua Raperda tersebut menjadi Perda.

Seluruh anggota Dewan Provinsi menyetujui kedua Raperda tersebut dijadikan Perda Provinsi Bengkulu Tahun 2020.

Kemudian dilanjutkan penandatanganan keputusan bersama, yang ditandatangani Ketua Dewan Provinsi disaksikan seluruh ketua Fraksi serta Gubernur Bengkulu secara Virtual Meeting.

Baca Juga  Kemendagri RI Rakor Secara Virtual Mengantisipasi dan Mengendalikan Inflasi di Daerah

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dalam membahas Raperda hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

“Saya atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan fikiran guna membahas Rancangan Peraturan Daerah ini,” sampai Gubernur Rohidin.

Dengan disetujui Raperda tersebut dijadikan Perda Provinsi Bengkulu, diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang baik,” sebut Gubernur Rohidin diujung sambutannya.

Bengkulu – Dewan Provinsi Bengkulu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara Virtual Meeting ini diikuti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Sekda Provinsi serta para Asisten, di Gedung Daerah, Senin (18/5).

Rapat paripurna ke – 3 Masa Persidangan ke – II Tahun Sidang 2020 dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri diawali Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap berapa Raperda, Pengambilan Keputusan serta Sambutan Gubernur Bengkulu.

Seluruh Fraksi yang terdiri delapan fraksi menyetujui kedua Raperda menjadi Perda Provinsi Bengkulu mengingat pentingnya Raperda tersebut untuk kepentingan bagi pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat serta bagi pendapatan daerah.

Adapun Raperda yang disetujui yaitu, Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan, Kemudian Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Fraksi Partai Golongan Karya dapat menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut yaitu Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan serta Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, untuk dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu,” sebut Sumardi, menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi-nya

Baca Juga  Tantawi Dali Sebut : Pemprov Lanjutkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dengan disetujui oleh seluruh fraksi, maka selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan bersama atas persetujuan kedua Raperda tersebut menjadi Perda.

Seluruh anggota Dewan Provinsi menyetujui kedua Raperda tersebut dijadikan Perda Provinsi Bengkulu Tahun 2020.

Kemudian dilanjutkan penandatanganan keputusan bersama, yang ditandatangani Ketua Dewan Provinsi disaksikan seluruh ketua Fraksi serta Gubernur Bengkulu secara Virtual Meeting.

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan dalam membahas Raperda hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

“Saya atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan fikiran guna membahas Rancangan Peraturan Daerah ini,” sampai Gubernur Rohidin.

Dengan disetujui Raperda tersebut dijadikan Perda Provinsi Bengkulu, diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan terhadap rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang baik,” sebut Gubernur Rohidin diujung sambutannya.

Redaksi : PGN

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Intensitas Hujan Tergolong Tinggi, Mayarakat Tetap Waspada

Advertorial

Gubernur Bengkulu Kembali Menyurati KPP RI Terkait Pembangunan Pembangkit listrik

Advertorial

Varian Baru Omicron, Komisi III DPRD Tantawi Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Kota Bengkulu

Masyarakat Melayu Bengkulu Dikukuhkan Gubernur Rohidin

Kota Bengkulu

Sinergi Program Dilakukan TP PKK Provinsi Bengkulu Lintas Sektor

Kota Bengkulu

Menyikapi Virus Deases Covid-19 PWI Bengkulu, Gubernur Rapid Tes Terhadap Wartawan

Advertorial

Paripurna DPRD Prov Bengkulu  ke XV Masa Sidang ke I 2022 Dengan Agenda Pergantian AKD

Kota Bengkulu

Kapolda Bengkulu Bersama PJU Tinjau Sejumlah Gereja, Pastikan Kondusivitas Natal Aman