Home / Nasional

Senin, 7 November 2022 - 09:28 WIB

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Sita Sksekusi Aset Negeri Jakarta

PAGUCINEWS.COM = Kejaksaan Agung melalui tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lagi-lagi melakukan sita eksekusi aset terafilisasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International.

Guna pemulihan keuangan negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya,

Aset Bentjok yang disita eksekusi kali ini oleh tim jaksa eksekutor berupa 23 bidang tanah seluas 279.347 meter yang tersebar di empat desa dan berada di dua kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis

(3/11/2022) terhadap aset yang disita eksekusi tersebut selanjutnya ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Sumedana menyebutkan  sebagai penerimanya yaitu Camat Cisauk Yusuf Fachroji dan Camat Pagedangan Zainuddin.

“Adapun acara penempatan perimaan benda sitaan hari ini disaksikan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Undang Mugopal, perwakilan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Erik Ludfiansyah dan tokoh masyarakat Arjani,” ucapnya.

Sedangkan pelaksanaan sita eksekusi tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Surat perintah tersebut, tutur Sumedana, merujuk putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Secara rinci ke 23 bidang tanah yang disita eksekusi yakni:

– 2 (dua) bidang tanah seluas 102.398 M2 yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

– 19 (sembilan belas) bidang tanah seluas 63.979 M2 yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Didampingi Mantan Presiden ke 5 Cabut Kebijakan DPR-RI, Buka Ruang Aspirasi Damai

– 1 (satu) bidang tanah seluas 109.336 M2 yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

– 1 (satu) bidang tanah seluas 3.634 M2 yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Redaksi : Suliswan

Sumber : Independensi.com

 

 

Spread the love

Share :

Baca Juga

Nasional

Akun Twitter Yang Lacak Jet Pribadinya,Elon Musk Tidak Akan Menghapus

Hukum & Peristiwa

Pelaku Diduga Ganjal ATM, Diborgol Polisi

Headline

Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas

Bengkulu Utara

Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu, Menyambut Investor

Headline

Tafsir Mimpi, Memahami Pesan di Balik Alam Bawah Sadar

Nasional

Pelantikan DPW DPC Pro Jamin di Mall Vivo Sentul Akan Di Hadiri Presiden Joko Widodo

Nasional

Puan Maharani, Posisi Menpan RB Sementara Diemban Mahfud MD

Headline

Ini Perbedaan Investasi Saham dan Trading Saham, Jangan Sampai Salah