PAGUCINEWS.COM – Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd, secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan 14 Kepala Desa.
Perpanjangan masa jabatan 14 kepala desa se-Kabupaten Bengkulu Utara, di Balai Daerah , kamis, (28/8/2025).
Wakil Bupati H. Sumarno, S.Pd dalam sambutanya menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang memberikan tambahan masa jabatan menjadi delapan tahun sesuai ketentuan terbaru.
“Iya perpanjangan ini merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,”ujarnya.
“Saya berharap para kepala desa terus bekerja optimal dalam meningkatkan pelayanan, terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya pembangunan, di desanya masing-masing,” ujar Wabup Sumarno.
Berikut Nama- nama Kades yang di perpanjang masa jabatannya:
1.Kepala Desa Air Manganyau, Kecamatan Batik Nau, Bambang Trianto
2.Kepala Desa Selubuk, Kecamatan Air Napal, Nopi Afrianto
3.Kepala Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Padang Jaya, Karjan
4.Kepala Desa Sido Luhur, Kecamatan Padang Jaya, Ahmat Haryanto
5.Kepala Desa Kota Lekat, Kecamatan Hulu Palik, Ely Yunara
6.Kepala Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ketahun, Slamet
7.Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Air Padang, Admi Haryono
8.Kepala Desa Retes, Kecamatan Air Padang Yakni, Hasan
9.Kepala Desa Talang Ulu, Kecamatan Air Padang, Ismail, S.Sos
10.Kepala Desa Kinal Jaya, Kecamatan Napal Putih, Sarwan Doyo
11.Kepala Desa Lubuk Sematung, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Syapi’ul Amin
12.Kepala Desa Suka Negara, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Wahidin
13.Kepala Desa Banjar Sari, Kecamatan Enggano, Supri
14.Kepala Desa Tanjung Alai, Kecamatan Napal Putih, Laili.
Redaksi -Suliswan























































