PAGUCINEWS.COM = Tiga zat kimia berbahaya yang terkandung di dalam obat sirup yang menyebabkan anak menderita gagal ginjal akut atau acute kidney Injury (AKI). Hasil pemeriksaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Ketiga zat kimia berbahaya itu yakni ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE.
“Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia ‘tidak berbahaya’, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup,” jelas Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
Menurut menkes, penelian ini dilakukan pada obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut. Obat itu terbukti mengandung EF, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirup tersebut.dikutip dari PMJNews
Untuk saat ini, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu. Ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan,sampai menkes.
Redaksi : Suliswan