Home / Nasional

Jumat, 21 Oktober 2022 - 13:03 WIB

Pj Gubernur DKI Akan Mengaktifkan Kembali Program Era Gubernur Joko Widodo

PAGUCINEWS.COM = Heru Budi Hartono Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan mengaktifkan kembali program era Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Heru mempersilakan bagi masyarakat yang ingin datang secara langsung untuk mendiskusikan berbagai permasalahan yang dialaminya kepada petugas Pemprov DKI Jakarta. Progam tersebut yakni meja pengaduan masyarakat di Balai Kota DKI Jakarta.

Heru Budi Hartono pun mengungkapkan kendala aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang diluncurkan era Gubernur Anies Baswedan.Ia mengatakan aplikasi JAKI masih bisa digunakan masyarakat

Tetapi, Heru Budi Hartono menyebutkan banyak dari pengurusan aduan masyarakat yang disampaikan melalui JAKI tersendat di kelurahan.

“Ya JAKI tetap jalan, banyak masyarakat yang merasa tersendat di Kelurahan saat mengadu pakai JAKI,” kata Heru di Pendopo Balai Kota DKI, Kamis (20/10/2022).

Menurut Heru, untuk memaksimalkan pelayanan aplikasi JAKI, perlu sumber daya yang harus diperbarui dan bersinergi dengan lini masyarakat yang lain.

“Contohnya, ketika ada 10 laporan yang masuk tentu harus dilihat berapa yang diurus oleh lurah atau camat,” ujar Heru.

“Mereka harus bersinergi dengan pihak terkait. Misalnya masalah lingkungan atau kebersihan. Lurah atau camat harus bersinergi dengan pasukan biru dan orange untuk membereskan masalah yang dilaporkan masyarakat,” kata Heru.

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu, Menyambut Investor

Share :

Baca Juga

Nasional

PENGUMUMAN STOP PRESS

Hukum & Peristiwa

Operasi Ketupat ,Kapolri Siapkan 148.261 Personel Gabungan

Kesehatan

Diduga Dua Anak Suspect Gangguan Gagal Ginjal Akut Meninggal

Hukum & Peristiwa

Polres Lamtim ‘Bekuk’ Pelaku Begal

Nasional

KPK Paggil Ulang Bupati Kaur Sebagai Saksi, Diduga Suap Perizinan Tambak

Headline

Roberto Carlos Hingga Marco Materazzi ke Indonesia, Latih Timnas U-16

Headline

Tukang Tidur Dibayar Rp75 Juta Perbulan, Inilah 8 Pekerjaan Unik dengan Bayaran Menggiurkan

Nasional

Pembukaan Masa Persidangan 4 Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI