Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Sabtu, 23 September 2023 - 16:26 WIB

Tiga Personil Polres Bengkulu Utara Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

PAGUCINEWS.COM – Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Utara memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personil karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Sabtu (23/09/2023).

Upacara berlangsung di halaman Mapolres Bengkulu Utara, yang dihadiri Pejabat Utama (Pju) Polres Bengkulu Utara, Personil dan Asn Polres Bengkulu Utara

Personil Polres Bengkulu Utara atas nama Bripka.Bayu Riski Prasetyo, Bripka.Junata Febriando, dan Bripka.Dede Afriansyah diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

Saat Upacara Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM, mengatakan upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Upacara ini sebagai contoh dan pembelajaran serta Introspeksi diri bagi kita personil polres Bengkulu Utara,” tegas AKBP Andy Pramudya Wardana

Selain itu, Kapolres Bengkulu Utara menekankan bagi personil Polres Bengkulu Utara jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran terlebih tindak pidana dan melakukan penyalahgunaan Narkoba baik pengguna maupun pengedar.

“Iya tidak ada lagi personil yang melakukan pelanggaran terlebih tindak pidana dan melakukan penyalahgunaan Narkoba baik pengguna maupun pengedar,” jelas Andy P Wardana

Ditambahkan Kapolres Andy Pramudya Wardana, keputusan ini diambil dalam waktu yang tidak singkat tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, melalui tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan ditinjau dari beberapa azas, yaitu azas kepastian hukum, azas kemanfaatan dan azas keadilan hingga akhirnya sampailah kepada keputusan akhir ditetapkan PTDH terhadap yang bersangkutan.

“Kita semua tentunya merasa berat dan sedih, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga keluarga dan juga institusi Polri,”kata Andy P Wardana.

Baca Juga  Pemerintah Desa Perbo Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

“Kita semua berharap, upacara seperti ini tidak terjadi lagi diwaktu mendatang, mari kita ambil hikmah serta pelajaran untuk bisa menjadi bahan instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan hukum yang berlaku, dan berlomba-lomba dalam pelaksanaan tugas yang lebih baik dan jangan melakukan hal-hal yang dapat melukai hati masyarakat, tutup(*)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Ditawarkan Pekerjaan Pelajar Dibawah Umur Ini, Digagahi 3 Pria

Bengkulu Utara

Konsep Sederhana, Elektronik Warung Gotong Royong Akan Segera Dilaunching

Bengkulu Utara

Secara Virtual Bupati Rakor Bersama Kepala Badan Litbang Kemendagri

Bengkulu Utara

Hearing DPRD Dengan Pihak Eksekutif Membahas Realisasi APBD TA 2019

Bengkulu Utara

Kepedulian Polri Terhadap Kebutuhan Masyarakat, Polres Bengkulu Utara Bagun Sumur Bor

Bengkulu Utara

Bupati Mian Sampaikan Ucapan Hari Pangan Sedunia

Hukum & Peristiwa

Oknum Kades Korban Penusukan Oleh Warganya Hinga Mengalami 4 Luka Tusukan

Bengkulu Utara

Ujang Zakaria Kembali Diangkat Direktur PDAM Tirta Ratu Samban, Masa Jabatan 2022-2027