Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Sabtu, 23 September 2023 - 16:26 WIB

Tiga Personil Polres Bengkulu Utara Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

PAGUCINEWS.COM – Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Utara memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personil karena telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Sabtu (23/09/2023).

Upacara berlangsung di halaman Mapolres Bengkulu Utara, yang dihadiri Pejabat Utama (Pju) Polres Bengkulu Utara, Personil dan Asn Polres Bengkulu Utara

Personil Polres Bengkulu Utara atas nama Bripka.Bayu Riski Prasetyo, Bripka.Junata Febriando, dan Bripka.Dede Afriansyah diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

Saat Upacara Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM, mengatakan upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Upacara ini sebagai contoh dan pembelajaran serta Introspeksi diri bagi kita personil polres Bengkulu Utara,” tegas AKBP Andy Pramudya Wardana

Selain itu, Kapolres Bengkulu Utara menekankan bagi personil Polres Bengkulu Utara jangan ada lagi yang melakukan pelanggaran terlebih tindak pidana dan melakukan penyalahgunaan Narkoba baik pengguna maupun pengedar.

“Iya tidak ada lagi personil yang melakukan pelanggaran terlebih tindak pidana dan melakukan penyalahgunaan Narkoba baik pengguna maupun pengedar,” jelas Andy P Wardana

Ditambahkan Kapolres Andy Pramudya Wardana, keputusan ini diambil dalam waktu yang tidak singkat tetapi dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, melalui tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan ditinjau dari beberapa azas, yaitu azas kepastian hukum, azas kemanfaatan dan azas keadilan hingga akhirnya sampailah kepada keputusan akhir ditetapkan PTDH terhadap yang bersangkutan.

“Kita semua tentunya merasa berat dan sedih, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga keluarga dan juga institusi Polri,”kata Andy P Wardana.

Baca Juga  Tahanan Kasus Pencurian Polsek Padang Jaya Satu Orang Kabur

“Kita semua berharap, upacara seperti ini tidak terjadi lagi diwaktu mendatang, mari kita ambil hikmah serta pelajaran untuk bisa menjadi bahan instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan hukum yang berlaku, dan berlomba-lomba dalam pelaksanaan tugas yang lebih baik dan jangan melakukan hal-hal yang dapat melukai hati masyarakat, tutup(*)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

SMAN I Bengkulu Utara Menggelar Kegiatan Kreativitas Seni Siswa-Siswi

Bengkulu Utara

Penyaluran BLT DD Tahun 2021 di Duga Fiktif, Menjadi Perhatian Praktisi Hukum

Bengkulu Utara

Proyek Disorot Diduga Asal-asalan, Kadis PUPR Bengkulu Utara Turunkan PPTK Cek Pagar Masjid Agung Rp199 Juta

Bengkulu Utara

BKAD Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 33 TA  2024

Bengkulu Utara

Dana Desa Sebagai Pelumas Roda Pembangunan Ekonomi Desa

Bengkulu Utara

Percepat Proses Pembanguan, Bupati Mian Gelar Rapat Koordinasi

Bengkulu Utara

50 Keluarga Penerima Manfaat Desa Marga Sakti Kembali Terima BLT DD

Bengkulu Utara

Kedua ABG Diduga Pengeroyok RK, Diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Utara