PAGUCINEWS.COM – Entah budaya atau bebal atau justru memang minimnya pengawasan dari penyedia proyek bagi para pekerja.
Baca Juga /Kapolri dan Panglima TNI, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional
Ketidak patuhan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terlihat marak terjadi.
Diduga hampir seluruh proyek milik pemerintah, alat Keselamatan seperti helm, rompi, sepatu khusus dan alat pelindung diri lainnya.
Baca Juga /Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara Amankan BN, diduga Pengedar 15 Paket Kecil Narkoba
Berdasarkan yang di atur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 terlihat diabaikan.
Setiap perusahan wajib mengutamakan K3. Kemudian sanksinya administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang yang berlaku.
Baca Juga /Wagub Bengkulu Dampingi Mentan Tinjau Harga Beras Pasar Panorama
Dalam setiap pekerjaan baik dalam klasifikasi kecil maupun besar kewajiban pelaksana proyek untuk menerapkan K3 mutlak.
Hasil investigasi media ini sala satunya proyek dinas pariwisata pembangunan gazebo, penerapan K3 seharusnya menjadi prioritas utama bagi perusahan. “Namun kenyataanya tidak dilaksanakan.
“Minimal menggunakan alat pelindung diri berupa helm, sepatu khusus dan rompi , dan ini adalah mutlak tidak dapat diabaikan.
Penerapan aktif biasanya hanya dilakukan pada saat peletakan Pondasi besi yang di gotong Beberapa pekerja dan ngaduk semen dan pasir.
Itupun hanya sebatas pejabat tertentu pada saat titik nol, selebihnya pada saat pekerjaan berjalan hampir tidak difasilitasi peralatan K3.
“Lebih tepatnya formalitas saja, untuk pejabat dan petinggi di awal pekerjaan.
Sedangkan yang berisiko tinggi adalah pekerja lapangan selama pekerjaan itu berlangsung,” ungkapnya.
Kegiatan ini pun tidak di ketahui dikerjakan oleh CV mana dan sumber dananya dari mana, karena saat media ini investigasi di lokasi proyek tersebut tidak di temukan papan nama proyek.(**)
Redaksi -Suliswan






















































