PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dalam hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika bersama sejumlah SKPD terkait menggelar pembahasan Draf Rancangan Peraturan Bupati.
Draf Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kharisma Ratu Samban, di ruang Rapat Setdakab Bengkulu utara, Selasa 6 Mei 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I, II, dan III, Kepala Dinas Kominfo, Sekretaris Dinas Kominfo, Kepala Bagian Hukum Setda, SKPD yang tergabung dalam Tim Pembahasan Raperbup, serta perwakilan dari LPPL.
Pantauan media ini, Asisten III Dr. Agus Hariyanto, SE, MM menyampaikan bahwa keberadaan radio daerah seperti Radio Kharisma Ratu Samban bukan hanya sebagai media informasi, tetapi juga sebagai sarana pelayanan publik yang menjangkau hingga pelosok daerah, termasuk kawasan tanpa akses internet.
“Ia Radio adalah media rakyat. Ini bukan sekadar soal profit, tapi soal hak konstitusional warga untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam UUD”. Ujar Agus.(**)
Redaksi – Suliswan





















































