BENGKULU – Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020. Di tunda.
Ditundanya Paripurna, lantaran tidak hadirnya Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah karena bersamaan dengan agenda gubernur tugas luar dalam rapat Paripurna yang sudah diagendakan , Selasa (22/6/21).
Berberapa Anggota DPRD menekankan, bahwa memang untuk laporan LKPJ tersebut tidak bisa diwakilkan oleh perwakilan Gubernur, kendati sudah ada surat mandat dari Gubernur sendiri.
“Terlepas ada surat mandat dari Guberur, sudah jelas dalam tatib kita bahwa yang harus hadir menyampaikan LKPJ ini adalah Gubernur dan tidak dapat diwakilkan,” ungkapnya.
Juga anggota DPRD berharap kepada Sekda, hendaknya benar-benar menyesuaikan agenda kegiatan Gubernur dengan agenda yang wajib dihadiri oleh Gubernur di dalam paripurna DPRD Provinsi.
Menanggapi usulan tersebut, ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri selaku pimpinan sidang langsung mengetuk palu tanda ditundanya paripurna setelah adanya persetujuan dari semua peserta rapat.
Untuk itu pelaksanaan paripurna akan digelar kembali setelah Gubernur menentukan kapan bisa hadir,”kata pimpinan rapat.
Sementara itu, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri dengan apa yang di sampaikan anggota DPRD ya memaklumi mengingat DPRD berpatokan pada Tatib dewan. Sehingga nantinya paripurna dapat dijadwalkan kembali setelah Gubernur sudah siap.(Adv)
Redaksi : Pagucinews