PAGUCINEWS.COM – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga/SMAN 2 Bengkulu Utara Lepas 256 Siswa-siswi Kelas XII Angkatan 24
Nota terhadap Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 ini lasung di sampaikan wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE.MAp pada Selasa (23/4/2024).
Rapat Paripurna dipimpin lasung oleh ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakarah dan wakil ketua II DPRD Juhaili,S.Ip dan di hadiri Anggota serta kepala SKPD dan FKPD.serta tamu undangan.
Jawaban eksekutif tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP. Ia menyampaikan tanggapan atau jawaban eksekutif atas Pemandangan umum Fraksi- fraksi di DPRD terhadap Raperda APBD Perubahan 2023.
Menjawab pandangan umum dari Fraksi NIS agar para pemangku jabatan di Birokrasi tidak melakukan politik praktis, atau memberi tekanan di kontestasi pemilu tahun 2024 mendatang.
“Iya bahwa semua pemangku jabatan seluruh ASN tidak dibenarkan menjalankan politik praktis. Karena azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” jelas Wabup Arie.(Adv)
Redaksi – Suliswan