Home / Mukomuko

Jumat, 30 September 2022 - 10:31 WIB

Tidak Bayar Pajak Tower PT Telkomsel di Sigel Kepala Desa Lubuk Gedang

PAGUCINEWS.COM = Masih adanya perusahaan yang membandel di kabupaten Mukomuko perlu menjadi perhatian pemerintah Daerah ( PEMDA ) agar perusahaan tertib pajak, tentunya harus dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Hal ini di sampaikan Kades Yunna Suwardi, Mereka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah di daerah ini, namun mereka tetap bandel tidak menjalankan kewajibannya atau berkontribusi untuk daerah setempat.

Dugaan ini seperti contohnya salah satu tower jaringan Telkomsel milik PT Telkomsel yang ada di desa lubuk gedang kecamatan Lubuk Pinang kabupaten Mukomuko,”kata Yunna.

Diduga sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak bumi dan bangunan ( PBB ) sehingga membuat pemerintah desa setempat geram dan kesal, saking kesalnya pemerintah desa melakukan penyegelan dengan tulisan perusahaan nakal pajak, karena pemerintah desa sudah berulang kali memberitahukan pada pihak perusahaan tersebut, namun tidak pernah direspon.

”Kami sudah berulang kali memberitahu melalui telepon seluler, namun tidak pernah direspon, mau tidak mau kita lakukan penyegelan, bahkan kita juga sudah sampaikan pada petugas kebersihannya, jangan melakukan aktivitas di tower ini sebelum dilakukan pembayaran PBB-nya,”tegas kepala desa lubuk gedang yunna Suwardi.(Budi)

Redakai : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Terkonfirmasi Positif Covid-19, Polres Mukomuko Lakukan 2000 Rapid Test Antigen Gratis

Share :

Baca Juga

Mukomuko

Bawaslu Mukomuko Mulai Merekrut Panwascam

Hukum & Peristiwa

Polres Mukomuko Melaksanakan Sosialisasi Materi Ujian Praktik SIM Terbaru

Mukomuko

Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Mukomuko Butuh Perluasan Jaringan

Mukomuko

Kejari Mukomuko Launching Program Samba Lokan

Mukomuko

Curi Tandan Buah Sawit PT DDP, 2 Orang Diduga Pelaku Ditangkap Unit Reskrim

Mukomuko

Kepala Dinas PUPR Mukomuko Membantah Bahwa Dirinya Sulit Ditemui

Mukomuko

PMD Mukomuko Minta 15 Desa Segera Ajukan Pencairan DD Tahap II Tahun 2022

Mukomuko

Bentuk Sinergitas PWI Kejaksaan dan Polri Membangun Satu Unit Rumah Layak Huni