Home / Hukum & Peristiwa / Nasional

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:25 WIB

Polres Lamtim ‘Bekuk’ Pelaku Begal

Rabu 22 Januari 2020

PAGUCINEWS.COM LAMPUNG TIMUR – Jajaran Kepolisian Resort Lampung Timur kembali ‘seret’ pelaku tindak pidana curat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP pada Rabu (22/01)

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/10 -B / I / 2020 / Pld Lpg /Res lamtim / Sek sakti tgl 19 januari 2020. Menindaklanjuti laporan tersebut, berhasil diamankan DS(17).

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK melalui Kapolsek Pasir Sakti Iptu Mulyono yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku mengungkapkan kronologis penangkapan.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa salah satu anak pelaku beralamat di Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung, kemudian Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti langsung bergegas kerumah anak pelaku tersebut kemudian kami lakukan tindakan pengamanan.” Ungkap Kapolsek Pasir Sakti.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi, saat itu keduanya tengah menuju rumah neneknya korban menggunakan sepeda, kemudian diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah 3 orang dengan modus bertanya tempat Wi-Fi. Belum sempat dijawab, pelaku menodongkan pisau kearah korban dan mengambil handphone milik korban. Tak sampai disitu, pelaku menendang sepeda korban hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 1,9 Juta Rupiah.

Selain daripada tersangka, juga diamankan sebuah hanphone beserta kotaknya.
Lebih lanjut, dua rekan tersangka yakni AG dan SD masih dalam pencarian.

Tersangka saat ini diamankan di Polsek Pasir Sakti guna penyidikan lebih lanjut.

(Dilansir dari humas polres lampung timur)

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Ini, Untuk Mengetahui TV Anda Termasuk Analog Atau Digital

Share :

Baca Juga

Nasional

Tur Grupnya LOONA di Eropa Penyanyi Asal Korea Choerry Absen

Hukum & Peristiwa

Keseruan Family Gathering Polres Kaur di Puncak HUT Bhayangkara Ke-79

Bengkulu Utara

SH Diduga Melakukan Perbuatan Melangar Hukum, Dikenakan Pasal 378 KUHPidana

Nasional

Robot trading Net89 Menyeret Lima Publik Figur, Kelima Kompak Membantah

Headline

Tukang Tidur Dibayar Rp75 Juta Perbulan, Inilah 8 Pekerjaan Unik dengan Bayaran Menggiurkan

Bengkulu Utara

Mapolres Bengkulu Utara Gelar Upacara Kesadaran Nasional, Upacara Rutin 

Bengkulu Utara

Kapolres Naik Bentor, Beri Himbauan Covid-19 Pasang Masker ke Pengguna Jalan

Bengkulu Utara

Polda Bengkulu Inovasi sebagai Wujud Pelayanan Terhadap Masyarakat