PAGUCINEWS.COM – Dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang hewan ternak di Kabupaten Kaur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur melakukan operasi besar-besaran.
Baca Juga /Polres Bengkulu Utara Press Conference Pengungkapan Hasil Pencampaian Oprasi Musang 2025
Yang mana operasi tersebut dilakukan secara masif baik melalui imbauan maupun melakukan operasi penangkapan hewan ternak secara langsung.
Begitu juga untuk wilayah yang dilakukan penertiban juga di seluruh Kecamatan se-Kabupaten kaur.
Langkah yang dilakukan Satpol PP tentunya harus didukung seluruh masyarakat Kabupaten Kaur agar Kabupaten Kaur benar-benar bebas dari hewan ternak yang berkeliaran.
Baca Juga /Tim Wasev Tinjau Pembangunan Fisik dan Nonfisik TMMD ke-126 Kodim 0423/BU
“Untuk imbauan baik itu melalui media sosial, desa dan kecamatan terus dilakukan. Selain itu juga tindakan berupa penertiban hewan ternak terus dilakukan setiap hari, langkah ini tidak lain untuk mewujudkan Kabupaten Kaur bebas dari hewan ternak berkeliaran,” kata Plt Kadis Satpol PP Kaur Budi Sastra Hermawan, SE, MM, Kamis 23 Oktober 2025.
Dikatakannya, untuk wilayah operasi penertiban akan dilakukan di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Kaur.
Ini dilakukan untuk memastikan Perda nomor 3 tahun 2023 tentang hewan ternak di tegakan dan didukung seluruh masyarakat Kabupaten Kaur.
Baca Juga /Wagub Bengkulu Dampingi Mentan Tinjau Harga Beras Pasar Panorama
Tentu dalam penertiban ternak diminta seluruh masyarakat mendukung dan membantu anggota Satpol PP sehingga tidak ada lagi petani ternak di Kaur melepas liarkan ternaknya.
Budidaya ternak kaki empat salah satu sektor dalam peningkatan ekonomi petani, tetapi harus dilakukan dengan cara dikandang bukan dilepas liarkan.
Karena apabila dilepas liarkan maka banyak hal yang bisa merugikan orang lain, mulai dari mengakibatkan kecelakaan, merusak tanam tumbuh masyarakat dan lainnya. (Asrin)
Redaksi – Suliswan





















































