Home / Kaur

Sabtu, 19 September 2020 - 07:58 WIB

Usai Mendaftar di KPU Bacabup Petahana Kaur Mutasi Kadispora

September 2020

Pagucinews – Setelah usai mendafar di KPU bacabup Petahana Kaur mutasi pejabat eselon II Kadispora (Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga) Kabupaten Kaur di duga ada pelangaran.

Petahana yang sudah mendaftar ke KPU sebagai Bacabup kaur itu dinilai melanggar terkait mutasi pejabat eselon II dilingkungan Pemda Kabupaten Kaur.

Komisoner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur mendalami jika ada dugaan pelanggaran. dilansir dari berita Onlinebengkulu.com

“Iya pada prinsipnya KPU Kaur kita harapkan mendalami jika ada dugaan pelanggaran,” singkat Halid, Jumat (18/9).

Diketahui mutasi tersebut tertuang dalam petikan keputusan bupati kaur nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020.

Sementara dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190.

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Ditingal Pacar Menikah Dengan Laki-Laki Lain, Barlin Akhiri Hidupnya Gantong Diri

Share :

Baca Juga

Kaur

Tim Pengendalian Inflasi Kaur Rapat Koordinsi Bersama Mendagri RI Secara Daring

Kaur

Diklat dan Pembekalan, Korcam  Kordes Lis-Heri Segera Sampaikan Nama Saksi ke Posko Induk

Kaur

Bupati Kaur Sholat Idul Adha Di Islamic Center Padang Kempas

Headline

Kabupaten Kaur Belanja APBD 2022 Tertinggi di Apresiasi Mendagri RI

Kaur

Bupati Kaur Gusril Pausi, Salurkan 45 Juta Rupiah Dana CSR Kepada Masyarakat

Hukum & Peristiwa

Kapolres Kaur, Monitoring Pelaksanaan Pemilihan BPD Kaur Selatan

Kaur

MTQ XXXV 2022, Se- Provinsi Bengkulu Kafilah Kabupaten Kaur Juara Umum

Kaur

Jauhari Salim: Matan Anggota DPRD III Priode Mayarakat Pilih Pemimpin Yang Membangun