Minggu 31 Mei 2020
Pagucinews.com – Informasi seorang SY yang telah menikahi seorang Gadis Inisial YA yang sudah hamil 6 bulan, Tokoh Adat Desa Talang Rendah kecamatan Hulu Palik Minta kepda bupati bengkulu utara ASN yang melakukan perbutannya itu di beri sanksi.
Menurut tokoh adat Yadri (58) seorang ASN yang aktif inisial SY diduga sudah berberapa kali melakukan perbuatanya itu, atas pebuatanya. dinilai mencoring pemerintahan daerah bengkulu utara.untuk itu pihak anggota adat desa Talang Rendah meminta kepada bupati oknum ASN SY untuk di beri Sanksi.
“Iya seharusnya bupati Bengkulu utara Ir.H.Mian,dapat memberikan sanksi terhadap oknum ASN yang berinisial SY diduga telah menghamili YA seorang gadis warga desanya dengan aturan serta undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Disisi lain Yadri, menyampaikan bahwa oknum ASN (SY) tersebut diduga sudah keduakali melakukan hal yang mencoreng nama baik di desa Talang Rendah Sebelum menghamili YA (25) dia sudah melakukan hal yang sama,” kata Yadri.
Lanjut Yadri, terkait apa yang di sampaikan kades ke awak media tidak mengentahui itu bohong. Sebab, pada malam minggu sebelum orang tua YA melaksanakan doa selamat, saya selaku anggota adat yang lebih dahulu memberitahukan kepada Kades.
“Hal ini saya sempat berpesan kepada Kades,agar kiranya kejadian ini dipertanyakan kepada orang tua YA kapan anaknya menikah dengan SY,serta di mana dilaksanakan nya pernikahan tersebut diduga salah seorang ASN berinisial ZA, yang saat ini duduga sebagai ASN kecamtan Hulu Palik, ikut mengentahui.
Karena pada malam melaksanakan akad nikah itu, saya melihat betul inisial SY ada di dalam mobil AVANZA warna hitam yang saya tidak ingat lagi nopol nya,akan tetapi SY tidak keluar dari dalam mobil, dan saya juga melihat jelas saudara Za yang menjadi driver mobil Avanza hitam itu,” ya akan kita pertanyakan ke yang bersangkutan,” kata Yadri(Ed)
Redaksi : PGN