Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:06 WIB

4 Orang Residivis Curi Motor Kembali Diamankan Polisi

Rabu 10 Juli 2020

Pagucinews – 4 Orang residivis kembali lakukan tindak pidana dengan melakukan pencurian motor (Coranmor) dengan Modus meminjam.

Ke 4 orang diduga tersangka hanya tertunduk lesu ketika press Conference  di lobi sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.Rabu (10/06) ke 4 tersangka melakukan tindak penggelapan, dan tindak pidana pencurian atau turut serta penggelapan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jeri Antonius Nainggolan S.I.K didampingi oleh KBO Iptu Asnawi dan Kanit Tipidter Reskrim Ipda Edi Hermanto Purba,SH,MH.

Sat Reskrim  menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan jahat terjadi di desa Taba tembilang. Sesuai dengan LP/868-B/VI/2020/BKL/RES Bengkulu Utara tanggal 03 Juni 2020.

Ke 4 pelaku Masing-masing Sa (26), Warga Mukomuko, Ai (25) warga Arga Makmur, Bengkulu Utara dan 2 lainnya warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yakni, Ba (19) dan As (46). merupakan residivis perkara serupa,”ujarnya

Dengan Ancaman pasal 372 Jo pasal 55 sub Pasal 480 KUHpidana,” tutup Jery.(*)

Spread the love
Baca Juga  Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara Cek Kondisi Gorong - gorong Rusak Parah

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Oknum Anggota DPRD Diduga Makelar Amdal, Ini Kata DPW PAN Prov Bengkulu

Hukum & Peristiwa

Tilang Elektronik Statis Berjumlah 135 Operasi Zebra Nala Tahun 2022

Bengkulu Utara

Harapan Ketua DPRD Usai Upacra Penutupan HUT ke- 47 Kabupaten Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Waka I DPRD BU, Mensupport Kegiatan Seni Budaya HUT ke 47 Pekan Raya

Bengkulu Utara

145 Atlet di Lepas Bupati Mian ,Ikuti Kejuaraan Taekwondo Open 3 2022

Bengkulu Utara

Hari Amal Bakti ke-76 Kemenag BU, Bupati Inspektur Upacara

Bengkulu Utara

Bupati Ir H Mian Songsong 2020 Lebih Baik, Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

Bengkulu Utara

Memasuki 5 Tahun Kepemimpinan Bupati Mian, Semakin Teruji dan Berhasil