Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:06 WIB

4 Orang Residivis Curi Motor Kembali Diamankan Polisi

Rabu 10 Juli 2020

Pagucinews – 4 Orang residivis kembali lakukan tindak pidana dengan melakukan pencurian motor (Coranmor) dengan Modus meminjam.

Ke 4 orang diduga tersangka hanya tertunduk lesu ketika press Conference  di lobi sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.Rabu (10/06) ke 4 tersangka melakukan tindak penggelapan, dan tindak pidana pencurian atau turut serta penggelapan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jeri Antonius Nainggolan S.I.K didampingi oleh KBO Iptu Asnawi dan Kanit Tipidter Reskrim Ipda Edi Hermanto Purba,SH,MH.

Sat Reskrim  menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan jahat terjadi di desa Taba tembilang. Sesuai dengan LP/868-B/VI/2020/BKL/RES Bengkulu Utara tanggal 03 Juni 2020.

Ke 4 pelaku Masing-masing Sa (26), Warga Mukomuko, Ai (25) warga Arga Makmur, Bengkulu Utara dan 2 lainnya warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yakni, Ba (19) dan As (46). merupakan residivis perkara serupa,”ujarnya

Dengan Ancaman pasal 372 Jo pasal 55 sub Pasal 480 KUHpidana,” tutup Jery.(*)

Spread the love
Baca Juga  Pimpinan DPRD BU Terima Nota Pengantar Penyertaan Modal BUMD dan BUMN

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Sertijab Sekretaris Disnaker Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Pemdes Tanjung Kemenyan Gelar Upacara HUT RI ke- 79 di Lapangan SD 06

Bengkulu Utara

Pemdes Taba Tembilang Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Bengkulu Utara

Usai Dilantik Sebagai Anggota DPRD BU, Hotman Sihombing Ucapkan Terima Kasih Ke Pendukungnya

Bengkulu Utara

Korupsi  DD Mantan PJs Kades Tanjung Alai, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hukum & Peristiwa

Pastikan Keamanan Natal Dan Tahun Baru Kapolres Kunjungi Pos Pengamanan

Bengkulu Utara

Fraksi- fraksi DPRD BU, Sampaikan Pandangan Umum Atas Rancangan Tiga Raperda

Bengkulu Utara

Bupati Mian Serahkan Insentif Imam Masjid Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu