Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:06 WIB

4 Orang Residivis Curi Motor Kembali Diamankan Polisi

Rabu 10 Juli 2020

Pagucinews – 4 Orang residivis kembali lakukan tindak pidana dengan melakukan pencurian motor (Coranmor) dengan Modus meminjam.

Ke 4 orang diduga tersangka hanya tertunduk lesu ketika press Conference  di lobi sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.Rabu (10/06) ke 4 tersangka melakukan tindak penggelapan, dan tindak pidana pencurian atau turut serta penggelapan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jeri Antonius Nainggolan S.I.K didampingi oleh KBO Iptu Asnawi dan Kanit Tipidter Reskrim Ipda Edi Hermanto Purba,SH,MH.

Sat Reskrim  menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan jahat terjadi di desa Taba tembilang. Sesuai dengan LP/868-B/VI/2020/BKL/RES Bengkulu Utara tanggal 03 Juni 2020.

Ke 4 pelaku Masing-masing Sa (26), Warga Mukomuko, Ai (25) warga Arga Makmur, Bengkulu Utara dan 2 lainnya warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yakni, Ba (19) dan As (46). merupakan residivis perkara serupa,”ujarnya

Dengan Ancaman pasal 372 Jo pasal 55 sub Pasal 480 KUHpidana,” tutup Jery.(*)

Spread the love
Baca Juga  8 Titik Kerusakan Infrastruktur  Dalam Kota Arga Makmur Tuntas Diperbaiki

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  Gelar Job Fair 2024

Bengkulu Utara

Waka II DPRD Bengkulu Utara Herliyanto Pimpin Pembahasan LKPJ APBD 2025

Bengkulu Utara

Pemerintah Bengkulu Utara, Gelar Rapat Tahapan Pilkades Gelombang I Tahun 2022

Hukum & Peristiwa

Polisi Buru Pelaku OTK, Penusukan Terhadap MN

Bengkulu Utara

DLH Sidak ke PT.MTS Ditemukan Tambak Udang Tidak Memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah

Bengkulu Utara

Target Rencana Aksi Menuju Kabupaten Kota Layak Anak 31 Maret 2023

Bengkulu Utara

Wabup BU, Menghadiri Acara Promosi Deseminasi Indikasi Geografis Oleh Kementerian Hukum dan HAM

Bengkulu Utara

Paripurna Dewan BU, Penyusunan Fraksi- fraksi DPRD Masa Jabatan 2024-2029