Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:06 WIB

4 Orang Residivis Curi Motor Kembali Diamankan Polisi

Rabu 10 Juli 2020

Pagucinews – 4 Orang residivis kembali lakukan tindak pidana dengan melakukan pencurian motor (Coranmor) dengan Modus meminjam.

Ke 4 orang diduga tersangka hanya tertunduk lesu ketika press Conference  di lobi sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.Rabu (10/06) ke 4 tersangka melakukan tindak penggelapan, dan tindak pidana pencurian atau turut serta penggelapan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jeri Antonius Nainggolan S.I.K didampingi oleh KBO Iptu Asnawi dan Kanit Tipidter Reskrim Ipda Edi Hermanto Purba,SH,MH.

Sat Reskrim  menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan jahat terjadi di desa Taba tembilang. Sesuai dengan LP/868-B/VI/2020/BKL/RES Bengkulu Utara tanggal 03 Juni 2020.

Ke 4 pelaku Masing-masing Sa (26), Warga Mukomuko, Ai (25) warga Arga Makmur, Bengkulu Utara dan 2 lainnya warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yakni, Ba (19) dan As (46). merupakan residivis perkara serupa,”ujarnya

Dengan Ancaman pasal 372 Jo pasal 55 sub Pasal 480 KUHpidana,” tutup Jery.(*)

Spread the love
Baca Juga  Tak Kunjung Hidup PLN, Aktivitas Konsumen Terganggu

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Paripura KUA-PPAS APBD 2023,Pemerintah Dan DPRD Menyepakati

Bengkulu Utara

Malam Puncak HUT Kabupaten Bengkulu Utara ke- 67 Dinas Pendidikan Menggelar Seni Tari

Bengkulu Utara

LHP dari BPK RI, Bupati Bengkulu Utara Optimis Tata Kelola Keuangan Semakin Baik

Bengkulu Utara

Ketua DPRD BU, Pimpin Rapat Internal Komisi DPRD Hasil Hearing SKPD R APBD 2023

Bengkulu Utara

Bunda PAUD BU,  Sosialisasikan Gerakan Transisi PAUD-SD Menyenangkan

Bengkulu Utara

Dandim 0423/BU, Ajak Insan Pers Bengkulu Utara Ngopi Bareng

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Suka Marga, Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Bengkulu Utara

Pemdes Air Tenang Titik Nol Pembukaan Badan Jalan Usaha Tani