Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:06 WIB

4 Orang Residivis Curi Motor Kembali Diamankan Polisi

Rabu 10 Juli 2020

Pagucinews – 4 Orang residivis kembali lakukan tindak pidana dengan melakukan pencurian motor (Coranmor) dengan Modus meminjam.

Ke 4 orang diduga tersangka hanya tertunduk lesu ketika press Conference  di lobi sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.Rabu (10/06) ke 4 tersangka melakukan tindak penggelapan, dan tindak pidana pencurian atau turut serta penggelapan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jeri Antonius Nainggolan S.I.K didampingi oleh KBO Iptu Asnawi dan Kanit Tipidter Reskrim Ipda Edi Hermanto Purba,SH,MH.

Sat Reskrim  menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan jahat terjadi di desa Taba tembilang. Sesuai dengan LP/868-B/VI/2020/BKL/RES Bengkulu Utara tanggal 03 Juni 2020.

Ke 4 pelaku Masing-masing Sa (26), Warga Mukomuko, Ai (25) warga Arga Makmur, Bengkulu Utara dan 2 lainnya warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara yakni, Ba (19) dan As (46). merupakan residivis perkara serupa,”ujarnya

Dengan Ancaman pasal 372 Jo pasal 55 sub Pasal 480 KUHpidana,” tutup Jery.(*)

Spread the love
Baca Juga  Peduli Tenaga Medis Covid-19, Elva Hartati Berikan Bantuan Baju Hazmat

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kemegahan Masjid Agung Bengkulu Utara, Selesai Direnovasi

Hukum & Peristiwa

Terduga Pelaku Begal Dibekuk Polsek Curup Polda Bengkulu

Bengkulu Utara

Empat Perawat RSUD Argamakmur Reaktif Rapid Test

Bengkulu Utara

Rakor Pengendalian Inflasi Berdayakan Produk Lokal, Bupati Tekankan OPD

Hukum & Peristiwa

Tidak Terdapat ETLE, Polres Lebong Hanya Mengedepankan Teguran

Bengkulu Utara

Wujudkan Pembangunan Pasar Purwodadi Pemerintah BU, Gandeng Tim BPKP

Bengkulu Utara

Kabar Duka, Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji’un Turut Berdukacita Atas Berpulangnya Junaidi

Bengkulu Utara

Pemdes Ulak Tanding Titik Nol Pembagunan Peningkatan Fasilitas MCK