Home / Bengkulu Utara

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Proyek Yang Mengabaikan K3, Dapat disanksi Administratif, denda, Atau Hukuman Pidana

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM –  Proyek Pembangunan Strategis Nasional revitalisasi Sekolah menengah Kejuruan Rehabilitasi Gedung kelas di SMK Negeri 5 kecamatan ketahun Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

Kegiatan yang bersumber dari APBN tahun 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.693.696.000, diduga telah mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Selasa(21/10/25).

Baca Juga /Tim Wasev Tinjau Pembangunan Fisik dan Nonfisik TMMD ke-126 Kodim 0423/BU

Diketahui, bahwa pekerjaan proyek tersebut berdasarka papan informasi yang terpasang di lokasi pelasksanaanya 90 hari kalender tanggal tidak di tentukan hanya bulan September sampai desember 2025 tanggal berakhir pekerjaan juga tidak di tentukan.

Baca Juga /Lima Orang Pelaku Curat PT Bio Ditangkap polisi

Namun sejumlah pekerja yang sedang bekerja terlihat tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri APD, sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.

Proyek Pembangunan Strategis Nasional revitalisasi Sekolah menengah Kejuruan Rehabilitasi Gedung kelas di SMK 5 Bengkulu Utara  Provinsi Bengkulu yang bersumber dari APBN tahun 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.693.696.000, diduga telah mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Baca Juga /Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Berdasarkan hasil pantauan dilokasi proyek tersebut, bersama dengan rekan awak media para pekerja tidak dilengkapi (safety), hal tersebut bukan hanya melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga memperlihatkan potensi kelalaian fatal yang dapat mengancam nyawa para pekerja

Proyek yang akan menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut, dengan melihat kondisi di lapangan menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan tanggung jawab pelaksana selaku swakelola terhadap keselamatan kerja.

Kelalaian K3 menempatkan pekerja pada risiko tinggi cedera, bahkan kematian, akibat terjatuh, tertimpa material, atau bahaya lainnya di lokasi konstruksi.

Baca Juga  Paripurna DPRD Wabup Sampaikan Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2020

Proyek yang mengabaikan K3 melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Sementara panita pembangunan satuan pendidikan (P2SP)SMKN 5 Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, awak media ingin mengkonfirmasi, tidak satupun guru yang ada di sekolah tersebut mengentahui keberadaan kepala sekolah.(**)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Wau”Praktik Gratifikasi Pemotongan Anggaran Dinkes Mencapai 15 Persen

Bengkulu Utara

Kemegahan Masjid Agung Bengkulu Utara, Selesai Direnovasi

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Mian, Kembali Merombak Pejabat Eselon II,III,IV

Bengkulu Utara

Hujan Pagi Hinga Sore Terjadi Banjir di Ruas Jalan TAP

Bengkulu Utara

Wakil Ketua II DPRD Herliyanto Mengucapkan “Marhaban ya Ramadhan

Bengkulu Utara

100 Hari Kerja Kapolri, Target 10 Polda Jalankan Tilang Eletronik

Bengkulu Utara

Jembatan Putus Desa Penyangkak, Gubernur Tunjuk PUPR Segera di Kerjakan

Bengkulu Utara

Akses Jalan Mayor Salim Terancam Putus, Akibat Ambruknya Gorong-gorong