Home / Hukum & Peristiwa / Nasional

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 11:22 WIB

Sambo dan Putri Diduga Tanyakan Kesanggupan Anak Buah Tembak Brigadir J

PAGUCINEWS.COM, JAKARTA = Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat dalam pertemuan perencanaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pertemuan tersebut dilakukan di lantai tiga rumah Sambo yang terletak di Jalan Saguling.

Pertemuan tersebut dihadiri Sambo, Putri, sopir Putri bernama Bharada E atau Richard Eliezer, dan ajudan Putri, Brigadir RR atau Ricky Rizal.Menurut Agus, Sambo menanyakan kesanggupan dua anak buahnya mengeksekusi Brigadir Yosua.

“Ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yosua,” kata Agus dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Polri menengarai Putri mengikuti skenario yang dibangun suaminya. Ia kemudian mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya Kuat Maruf, dan Brigadir Yosua berangkat ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Rumah tersebut nantinya menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Yosua. Agus juga menyebut, Putri terlibat dalam upaya suap oleh Sambo kepada Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat Maruf. “Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rizal) dan KM (kuat Maruf),” ujar Agus.

Sebelumnya, polisi menyatakan telah melakukan pemeriksaan dengan metode scientific crime investigation sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka baru dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Tim penyidik Mabes Polri juga telah memeriksa Putri hingga tiga kali. di lansir dari KOMPAS.com

Dalam penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengantongi bukti kamera CCTV dan keterangan saksi. Dalam rekaman itu, Putri melakukan kegiatan yang menjadi bagian rencana pembunuhan Yosua.

Putri kemudian dijerat dengan pasal yang sama sebagaimana disangkakan terhadap Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat. “Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga  8 Perusahaan di Indonesia Masuk Daftar Perusahaan Terbesar di Dunia Versi Forbes, Apa Saja?

Judul Berita ; Di Lantai Tiga Rumahnya, Sambo dan Putri Diduga Tanyakan Kesanggupan Anak Buah Tembak Brigadir J(**)

Redaksi: Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Rapat Kerja Kapolri dan Komisi III DPR, Ops Nusa II di Perpanjang

Bengkulu Utara

Jumat Curhat, Kapolres Berikan Bantuan Nenek Ray’a

Bengkulu Selatan

Polres Bengkulu Selatan Amankan 62 Potong Kayu Gelondongan

Bengkulu Utara

Kapolsek Padang Jaya Berikan Rewaard 20 Juta Kewarga Empat Lawang

Kota Bengkulu

Pemprov Bengkulu Salurkan Donasi Dana Untuk Palestina

Bengkulu Utara

Polisi Ringkus Pedagang Tahu, Cabuli Gadis Belia

Bengkulu Utara

Unit Pidum dan Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara Amankan 2 Orang Diduga Mencuri Geta Karet

Headline

Penderita Rabis Takut Air, Benarkah? Kenali Gejala dan Cara Penanganan Rabies