Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:10 WIB

Reskrimum Polda Bengkulu Press Release Pelaku Begal Motor

Pagucinews.com – Subdit Jatanras Polda Bengkulu berhasil membekuk pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas)beberapa waktu yang lalu.

Rabu (14/10/20) sekitar pukul 09.54 Wib Bertempat diselasar gedung Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, S. IK didampingi oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Max Mariners S.IK dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto, yang diikuti oleh awak media menggelar Press Release Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas atau Begal Motor).

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap subdit Jatanras tersebut yakni MI Warga desa Kepala Curup yang viral beberapa waktu lalu.

Dijelaskan oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu, dalam aksinya yang viral tersebut, tersangka melakukan Perampasan motor milik korban Astang asal Desa VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong di Jalan Lintas Rejang Lebong – Lubuk Linggau, Kamis (9/7/20 ) pukul 06.00 Wib.

Selain membekuk tersangka, aparat berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor, satu diantaranya sepeda motor Honda jenis Supra-X 125 dengan nomor polisi BD 3023 KQ berhasil di curi kawanan begal ini di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, 1 unit handphone merk blueberry warna hitam dan Senjata tajam beserta sarung senjata tajam.

Pelaku menjalankan aksinya dengan mencari sasaran di jalan-jalan lintas dengan cara menghadang dan meminta sepeda motor korban dengan cara paksa dengan mengancam dengan senjata tajam.

“Kelima pelaku tersebut ditangkap di kabupaten Rejang Lebong sedangkan MI ditangkap di Musi Rawas – Sumatera Selatan , saat hendak ditangkap MI berusaha kabur namun akhirnya berhasil diamankan,” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, S. IK, saat menggelar Press Release.

Baca Juga  Hewan Terkena Penyakit PMK Hinga Mati Bisa Usulkan Ke Pemerintah

Ditambahkan, hingga saat ini tersangka yang berhasil ditangkap oleh Opsnal Subdit Jatanras Polda Bengkulu berjumlah 1(satu) orang, dan proses pencarian tersangka masih terus dilakukan hingga tuntas.(rls)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Provinsi Bengkulu, Memiliki Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan

Kota Bengkulu

Menghadapi Munas Kadin Provinsi Bengkulu Mengelar Rapat  Penggurus Lengkap

Kota Bengkulu

Polresta Bengkulu Kembali Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hukum & Peristiwa

Diduga Memiliki Bagian-bagian Satwa Dilindungi, AS di Amankan Polisi

Hukum & Peristiwa

Keluarga Korban Siswa SMA Berinisial S Yang Tewas Kecelakaan Bakal Melapor Propam Mabes Polri

Hukum & Peristiwa

Siapkan Kelengkapan Kendaraan, Polres Mukomuko Akan Razia Zebra Nala 2022

Hukum & Peristiwa

Sasaran Pasar Satgas Aman Nusa II Polda Bengkulu, Warga Patuh Porkes

Kota Bengkulu

Rakor Penguatan Peran serta Fungsi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat