PAGUCINEWS.COM – Masa sidang Dewan Perwakilan Daerah Kaur DPRD Tahun 2023 membahas Rancangan Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah dalam perubahan (RAPBD-P) hari ini telah dipimpin Waka II DPRD Dalam penyampaian Alpensyah didampingi Waka I Juraidi. S.Sos diikuti Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST serta seluruh undangan.
Acara Sidang paripurna DPRD agenda nya untuk penyampaian Nota keuangan Terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kaur tahun anggaran TH 2023.
Diketahui,bahwa dalam APBD-P Kabupaten Kaur ditahun 2023 ini bertambah menjadi Rp 27,135.705.287 dari sebelum perubahan Rp 856.954.594.829. Setelah perubahan ini menjadi Rp 884.090.300.116.
Tetapi belanja Rp 902.191.297.954 M, dengan begitu APBD-P 2023 defisit Rp 18,1 M. Tetapi untuk menutupi defisit digunakan Silpa tahun 2022 Rp 19,1 M.
Di hadapan para Dewan, PLT Bupati Kaur menyampaikan Nominal, dalam rencana pendapatan Kabupaten Kaur telah sesuai dengan potensi yang mendukung dan dimiliki sehingga ada penambahan lebih Rp 27,1 miliar,” sampai Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim. ST.
Lebih lanjut PLT paparkan bahwa dari Rp, 884 M itu telah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 41,6 M. Akan tetapi setelah masa perubahan naik menjadi Rp, 47,3 miliar telah bertambah Lebih dari Rp 5,7 miliar.
Sementara Dana Dari Pendapatan transfer pemerintah pusat semulanya Rp,761 M menjadi Rp,773 M telah bertambah Rp 11,4 M.
Dimana Transfer antara daerah semula Rp 33,3 M, setelah masa perubahan menjadi Rp. 43,3 M naik menjadi lebih dari Rp. 10 M, Sedangkan untuk pendapatan lain-lain sebesar lebih kurang Rp. 20,3 M.
Dari uraian penyampaian PLT Bupati Kaur ini maka untuk program kegiatan dalam APBD-P tahun 2023 tujuan sudah sudah jelas dan terarah.
Dimana target-target dan sasaran ada tujuh bidang yakni, pertama bidang pengembangan SDM, bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang penggajian PPPK, bidang sarana dan prasarana dan bidang sosial.
Plt Bupati Kaur berharap kepada DPRD Kaur agar berkenan untuk membahas, memperbaiki, serta menyempurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD-P 2023. ( Asrin)
Redaksi – Suliswan