Home / Kota Bengkulu

Selasa, 16 Juni 2020 - 09:45 WIB

Rapat Paripurna DRPD Provinsi Bengkulu ke 6 Secara Virtual

Selasa 16 Juni 2020

Pagucinews – Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Provinsi Bengkulu Dengan Agenda Jawaban Gubernur Bengkulu Terhadap Raperda Tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah BIMEX Bkl menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BIMEX Bengkulu (Virtual Meeting).

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan untuk melakukan transformasi di tubuh Perusahaan Daerah BIMEX Bengkulu.

Hal itu dilakukan mengingat BUMD BIMEX saat ini masih berstatus perusahaan daerah dan perlu diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

“Iya guna memenuhi peraturan perundang-undangan yang mana seluruh BUMD harus berstatus perseroan terbatas”, kata Gubernur  Rohidin, saat usai menyampaikan jawabannya terkait Raperda perubahan status PD BIMEX, pada Rapat Paripurna DRPD Provinsi Bengkulu secara virtual, di Gedung Daerah, Selasa (16/6).

Dengan melakukan transformasi, lanjut Gubernur Rohidin, langkah tersebut menjadi jalan untuk mengubah status menjadi perseroan terbatas yang nantinya akan dilakukan rapat kerja guna membuat rencana bisnis.

“Sungguh sebenarnya peluang banyak sekali yang bisa dikerjakan. Ya, semoga langkah transformasi ini akan segera terealisasikan kedepannya agar Perusahaan Daerah bisa menjalankan rencana bisnis nantinya,” kata Gubernur Rohidin.

Untuk tahap selanjutnya, jelas Gubernur, akan dilakukan evaluasi melalui  investigasi pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Perusahaan Daerah.

“Iya untuk diketahui kita mempunyai tiga Perusahaan Daerah yakni Bank Bengkulu, kedua PD BIMEX yang nantinya akan berubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas dan PT Bengkulu Mandiri . Jadi yang betul-betul berproduktif hanya satu yaitu Bank Bengkulu,” ungkap orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini.

Adapun Jawaban Gubernur Bengkulu yang disampaikan tersebut setelah adanya Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DRPD Provinsi terhadap Raperda Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah BIMEX Bengkulu  menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BIMEX Bengkulu.

Baca Juga  Kuasa Hukum Imron Rosyadi Mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Dakwaan

Hal ini membahas lebih komprehensif Raperda perubahan status PD BIMEX tersebut, saat itu juga Dewan Provinsi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut.(Adv)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Ketua dan Pengurus APDESI  Audensi ke Gubernur Bengkulu

Kota Bengkulu

Gubernur Bengkulu Menghadiri IKJPP, Gelar Dendang Seni Budaya

Kota Bengkulu

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Bank Bengkulu

Hukum & Peristiwa

Kapolda  Bengkulu Membuka Latihan Menembak Lapangan Tembak Sat Brimobda

Headline

Bupati, Walikota Menyetujui Ahmad Irfan, Direktur Utama Bank Pemerintah Daerah Bengkulu

Kota Bengkulu

Wagub Mian Tinjau Jembatan Amblas di Air Merah

Kota Bengkulu

Tim Gugus Tugas Covid-19, Koordinasi Bersama TNI/Polri Operasi Ketupat Lebih Lama

Hukum & Peristiwa

Diduga Menjual Sabu, MA Dibekuk Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu