PAGUCINEWS.COM = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Bengkulu paripurna dengan agenda raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).Senin (21/3/2022).

Tampak Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali,S.Sos, MM
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai NasDem Tantawi Dali,S.Sos,MM kepada media ini menjelaskan, paripurna dengan Agenda raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disahkan menjadi Perda danperubahan Perda tentang RTRW dikembalikan kepada Pemprov.
“Ya RPPLH disahkan menjadi Perda, sementara perubahan Perda No 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dikembalikan ke Pemprov Bengkulu dan pandangan akhir fraksi sekaligus pengambilan keputusan terhadap kedua Raperda tersebut.kata Tantawi.
Sementara itu Raperda tentang RPPLH pandangan fraksi setuju disahkan menjadi Perda, dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti Gubernur Bengkulu agar Perda tersebut dapat diimplementasikan untuk keberlangsungan lingkungan hidup.
“Namun ia beraharap kedepan Pemprov dapat menyesuaikan naskah akademik dan menyesuaikan dengan Permen. “Kemudian melakukan integrasi RZWP3K kedalam revisi RTRW dan penyesuaian dokumen KLHS. Setelah ditindaklanjuti.Kata Tantawi.
Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah secara virtual mengapresiasi DPRD Provinsi Bengkulu yang telah membahas kedua Raperda. “Untuk Perda RPPLH segera kita tindaklanjuti dengan menerbitkan Pergub begitu juga Perda tentang RTRW dikembalikan untuk dapat di agendakan kembali.
Mengenai RTRW yang di kembalikan, pihaknya masih tetap berharap kepada Dewan Yang terhormat DPRD prov dapat mengagendakan kembali Pembahasn lanjutan,” singkat Gubernur Rohidin secara virtual.(Adv)
Redaksi