Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 16 Juni 2020 - 14:07 WIB

Press Rilis Pelaku Penyelundupan Sabu ke- Lapas Kelas IIB BU

Selasa 16 Juni 2020

Pagucinews – Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K, yang didamping oleh Kasat Res Narkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH dan Kasubag Humas, AKP Darlan press rilis Kasus penyelundupan Narkoba jenis Shabu di lapas IIB.

Press Rilis Kapolres Juga menghadirkan Kalapas Argamakmur luhur Pamudi,Bc.Ip dan dua orang terseangka berserta barang buki (BB) bertempat di ruang satresnarkoba polres bengkulu utara. Senin (16/06/2020).

Dimana beberapa waktu yang lalu Lapas Argamakmur Kelas II B, menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis Shabu-shabu yang dikirim via pengunjung dengan peralatan jenis Teremos.

Kapolres press rilis menyampaikan Paket Shabu-shabu tersebut diketahui dalam pemeriksaan pihak Lapas pada Kamis (12/06/2020). dari penghuni Lapas Kelas IIB Argamakmur Sel Narkotika, IG (35) dan DC (25), dari info yang didapat, Shabu-shabu tersebut dipesan oleh IG dari DD via sambungan Selular yang kumudian di kemas ke dalam teremos

Diketahui barang haram itu  akan di distribusikan ke Lapas Argamakmu, hanya saja dalam menjalani aksinya oleh kurir JM paket yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut diketahui dalam pemeriksaan pejaga Lapas.

Dengan diketahui rencana penyelundupan Narkoba jenis Shabu-shabu ke dalam Lapas kelas IIB Argamakmur, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, mendapat informasi itu Polres Bengkulu Utara melalui Satresnarkoba langsung menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ujar AKBP Anton

“ Iya Lapas kelas II B Arga Makmur berhasil menggagalkan rencana penyelundupan barang haram jenis sabu dalam kemasan 4 paket yang di susun rapi dalam teremos,pada saat itu juga satresnarkoba membawa kedua pelaku berserta barang bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu,”katanya.

Lajut Kapolres, dari hasil penyelidikan oleh pihak Satresnarkoba, akhirnya pelaku IG dan DC ditetapkan sebagai tersangka dengan Barang Bukti (BB), 4 paket Narkotika jenis Shabu-shabu, 2 unit HP Android dengan merk Oppo, Vivo dan satu unit HP Nokia.

Baca Juga  Mendekati Pilkada 9 Desember Emak -emak Dukung Mari

Akibat pebuatannya kedua pelaku, dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam  maksimal 20 Tahun penjara,” Tutup AKBP Anton (Ed)

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bupati Mian Launching Laboratorium Lingkungan Hidup, Ter Akreditasi Nasional

Bengkulu Utara

Sekda Pimpin Monitoring dan Asistensi BLUD RSUD Arga Makmur

Bengkulu Utara

DLH Sosialisasi Berbasis Jasa Ekosistem,Dibuka Wabup Arie

Bengkulu Utara

Konflik Agraria, PT. Agricinal, Ini Penjelasan Kapolres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Kementerian Desa, PDT Transmigrasi, Bengkulu Utara Sampling Roadmap

Hukum & Peristiwa

Kapolda Bengkulu Menghimbau, Tetap Lakukan Patroli Pengamanan Proses Pilkada

Bengkulu Utara

Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK, Pemerintah BU Mendapat Prestasi Gemilang

Bengkulu Utara

Dinas PU-PR Bengkulu Utara Titik Nol Pembangunan Jalan Simpang Jaret Pasar Purwodadi