Kamis 6 Agustus 2020
Pagucinews – Mendapat laporan dari korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Polda Bengkulu akhirnya berhasil mendapatkan kembali sepeda motor jenis Yamaha Vixion BH 2423 YS
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH, melalui Kapolsek Sindang Kelingi IPTU Irwan Saragih, SH, yang di sampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno.
Kepada awak media menerangkan, kejadian tindak pidana curas dialami korban yang bersama temannya saat sedang melintasi daerah kuburan caneg.
“Iya dari laporan korban, didapati keterangan kejadian curas terjadi saat korban melewati jalan lintas yang menghubungkan Kota Curup menuju Lubuk Linggau dimana saat itu kedua korban dihentikan oleh pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 unit sepeda motor,” kata sudarno
Medapat informasi dari masyarakat, Tim kemudian melakukan pencarian di Daerah Perkebunan Kopi Desa Kampung Jeruk Kecamatan Mandiangin dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sementara terduga pelaku saat itu masih dalam proses penyelidikan berhasil kabur,”tutupnya.(*)
Redaksi : Pagucinews