PAGUCINEWS.COM – Diduga Pelanggaran UU ITE. Bayu Setiawan melaporkan Pihak Pengelola PKBM ARINDA ke Polres Bengkulu Utara. 18 Februari 2026.
Bayu Setiawan mengatakan, “Saya hari ini melaporkan Oknum Kepala PKBM ARINDA yang berinisial (Di) atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran informasi pribadi.”
Baca Juga /Kontingen Pramuka Bengkulu Utara Menuju Jambore Daerah ke-VII 2025
“Ia Benar Oknum kepala PKBM ARINDA terindikasi telah sengaja menyebarkan foto tangkapan layar percakapan antara Saya dengan dirinya tanpa izin terlebih dahulu kepada saya,” terang Bayu Setiawan.
Baca Juga /Kapolres Bengkulu Utara Hadiri Acara Memperingati Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama
“Ia atas ulah dari Oknum Kepala PKBM ARINDA ini saya merasa dirugikan, maka dari itu Saya mengadukan persoalan ini kepada pihak Kepolisian,” ucapnya.
Baca Juga /Kapolres Kaur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kapolsek
“Tadi Seksi Umum Polres Bengkulu Utara pada saat Saya mengantarkan laporan tersebut menyampaikan bahwa laporan Saya diterima dan akan di ajukan terlebih dahulu ke Kapolres, nanti kalau sudah turun disposisinya, Saya akan dihubungi lagi,” ungkap Bayu Setiawan.
Lebih lanjut Bayu Setiawan menghimbau agar masyarakat umum jangan pernah menyebarkan foto tangkapan layar percakapan pribadi kepada orang lain tanpa izin.”
“Karena nantinya apabila foto tangkapan layar yang disebarkan itu digunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab, pasti akan berdampak buruk, apalagi kalau ditambahkan narasi yang tidak-tidak, itu secara jelas melanggar UU ITE dan ada ganjaran pidananya,” pungkasnya(**)
Redaksi – Suliswan






















































