Pagucinews.com – Satresnarkoba polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu kembali mengelar pres release kasus yang di tanganinya.Kamis (14/01/2021).
Pres rilis kasus yang sedang di tangani, AG (26) Warga kecamtan Hulu palik Kabupaten Bengkulu Utara di bekuk polisi diduga akan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Waka polres Bengkulu utara Kompol P M Amin,saat Pers rilis didapingi kast Narkoba Iptu Rahmad,SH,MH menyebutkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di seputar jalan Kota Arga Makmur.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan plastik berwarna hitam berisi 1 paket ganja dengan berat 7,31 gram. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang dengan sistem peta.
“Iya di Kecamatan Tanjung Agung Palik dan di bawa ke kota Arga Makmur dengan niat untuk digunakan bersama teman-temannya,” kata Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol P M Amin.
Dengan pengakuan tersangka. AG jika dirinya baru pertama kali akan menggunakan ganja yang didapat dari warga Kota Bengkulu.”Aku sopir bang. Baru kali ini, tapi malah keburu ketangkap. Ganja aku dapat dari orang Bengkulu dengan sistem peta,”katanya.
Atas perbuatannya di jerat Pasal 155 ayat 1 dan pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan paling lama 20 Tahun dan denda 1 milyar rupiah.(*)
Redaksi : Pagucinews























































