Pagucinews.com – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu tentang larangan menyelenggarakan buka puasa bersama atau halalbihalal menimbulkan kerumunan, untuk menghindari penyebaran Covid-19 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu akan melakukan pengawasan.
Hal ini di sampaikan Kasat Pol-PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar,SP, M.Si kepada awak media, Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tentang larangan Menyelenggarakan/Menghadiri Acara Buka Puasa Bersama Dan/Atau Halalbihalal Yang Menimbulkan Kerumunan.Selasa (27/04/2021)
Terlebih pengawasan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas/Honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka pengendalian dan penyebaran Covid-19.
“Iya menindaklanjuti SE Gubernur yang terbit tertanggal 26 April 2021 tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu akan melakukan pengawasan bagi ASN maupun THL yang masih membandel untuk mengelar maupun mengikuti kegiatan Buka Bersama,” ujar Murlin.
“Hal ini Satpol-PP tentunya sebagai penegak aturan, kita sebisa mungkin akan melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap SE yang dikeluarkan oleh Gubernur,” tutup Murlin(**)
Redaksi : Pagucinews























































