PAGUCINEWS.COM = Kementerian Dalam Negeri. Kembali memberikan penghargaan di tingkat nasional. Yaitu penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM)ke Gubernur Bengkulu.
Baca Juga: Sekda BU, Haryadi Hadiri Acara Komsos Korem 041 Gamas Bengkulu
Keberhasil meraih penghargaan sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) dengan tepat waktu melaporkan SPM seluruh kabupaten/kota pada Tahun Anggaran 2021. Oleh Kementerian Dalam Negeri.
Pengumuman ini , di terima Gubernur Rohidin Mersyah dalam acara Sosialisasi Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Wilayah Sumatera dan DIY yang digelar oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Sahid Raya Hotel & Convention Sleman, Yogyakarta,( 16/6/22)
“Ya keberhasilan ini, komitmen dan kerja keras para ASN penghargaan ini di raih Pemprov Bengkulu, kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kepada Media.
Baca Juga : Gubernur Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Selain itu dengan delayanan dasar ini merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah. Sehinga adanya SPM dapat menjadi salah satu tolak ukur sekaligus pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas(**)
Redaksi