Home / Advertorial / Kota Bengkulu

Jumat, 11 Februari 2022 - 14:49 WIB

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Bengkulu,Mendukung  SE Gubernur Sekola Geratis

Ketua Partai NasDem DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali,S,Sos,MM

Ketua Partai NasDem DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali,S,Sos,MM

PAGUCINEWS.COM = Ketua Fraksi Partai NaDem DPRD Provinsi Bengkulu juga anggota Komisi III mendukung Peraturan Daerah (Perda) APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu.

Adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu sudah dengan Peraturan Daerah (Perda) bisa menjadi dasar dalam mengimplementasikan program pendidikan gratis tingkat SMA, SMK, dan SLBN. Ini disampaikan Ketua Fraksi NaDem DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali,S.Sos,MM.Jum’at (11/2/22).

“Ya Perda APBD provinsi ditambah rincian dalam dokumen pelaksanaan anggaran dan SE sudah termasuk dasar hukum untuk melaksanakan program pendidikan gratis yang merupakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu.

Namun jika ingin diperkuat dengan Pergub atau Perda tersendiri, tentunya lebih baik,juga perlunya pihak Dikbud bersama perangkat Daerah duduk bareng  guna menyosialisakian lebih gencar ke kepala sekolah terkait geratisnaya sekolah SMA,SMK dan SLBN” kata Tantawi.

“Ya program pendidikan gratis dalam APBD tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) lebih gencar lagi menyosialisasikan kepada satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu.

Dikbud harus menerangkan secara rinci kepada Kepala Sekolah terkait program pendidikan gratis ini. Mengingat  ini, kurangnya komunikasi antara dinas teknis dengan masing-masing Kepala Sekolah. komunikasi  sangat perlu,Kalau perlu rapat bersama,” ujar Tantawi.

Terkait dorongan perlunya Pergub ataupun Perda, tinggal inisiatif dari Biro Hukum Pemprov dengan dinas teknisnya. Terlebih lagi juga saat ini sudah ada desakan dari pihak komite sekolah, yang selalu mempertanyakan kepada pihak DPRD Provinsi.

Berapa Komite sekolah menayakan,”diiperbolehkan melakukan pungutan atau tidak kepada orang tua atau wali murid siswa dan siswi. boleh boleh saja, selagi tidak memberatkan dan sifatnya sukarela.

Baca Juga  Petani Rejang Lebong Dapat Bantuan Alsintan Oleh Gubernur Bengkulu

“Ya bersifat sukarela dengan tidak diregulerkan dan tidak memberatkan wali Murid.naum  Jika terus menerus ada pungutan, sama juga dengan pungutan liar (pungli),bertentangan dengan program sekolah geratis,(Adv)

Redaksi

Spread the love

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Himbauan Kapolda Bengkulu Mentaati Peraturan PKPU Tentang Kampanye Serentak di Tengah Pandemi 

Kota Bengkulu

Gubernur Rohidin Sapa Pemulung dan Penyapu Jalan via Video Call

Advertorial

Kembali Ke Dapil, Ketua Komisi III DPRD Prov Bengkulu Jaring Aspirasi Masyarakat

Hukum & Peristiwa

Oknum Mahasiswa FP Pembobol Toko Aksesoris Ditangkap Polisi

Kota Bengkulu

Jenderal Pol Idham Azis Direncanakan Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi

Kota Bengkulu

Derta Wahyudin Rohidin, Melantik 7 Ketua TP PKK Kabupaten

Advertorial

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda RPJPD 2025-2045 Disetujui Jadi Perda

Hukum & Peristiwa

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, Pekat Amankan 50 Liter Tuak