Home / Advertorial / Kota Bengkulu

Jumat, 11 Februari 2022 - 14:49 WIB

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Bengkulu,Mendukung  SE Gubernur Sekola Geratis

Ketua Partai NasDem DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali,S,Sos,MM

Ketua Partai NasDem DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali,S,Sos,MM

PAGUCINEWS.COM = Ketua Fraksi Partai NaDem DPRD Provinsi Bengkulu juga anggota Komisi III mendukung Peraturan Daerah (Perda) APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu.

Adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu sudah dengan Peraturan Daerah (Perda) bisa menjadi dasar dalam mengimplementasikan program pendidikan gratis tingkat SMA, SMK, dan SLBN. Ini disampaikan Ketua Fraksi NaDem DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali,S.Sos,MM.Jum’at (11/2/22).

“Ya Perda APBD provinsi ditambah rincian dalam dokumen pelaksanaan anggaran dan SE sudah termasuk dasar hukum untuk melaksanakan program pendidikan gratis yang merupakan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu.

Namun jika ingin diperkuat dengan Pergub atau Perda tersendiri, tentunya lebih baik,juga perlunya pihak Dikbud bersama perangkat Daerah duduk bareng  guna menyosialisakian lebih gencar ke kepala sekolah terkait geratisnaya sekolah SMA,SMK dan SLBN” kata Tantawi.

“Ya program pendidikan gratis dalam APBD tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) lebih gencar lagi menyosialisasikan kepada satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu.

Dikbud harus menerangkan secara rinci kepada Kepala Sekolah terkait program pendidikan gratis ini. Mengingat  ini, kurangnya komunikasi antara dinas teknis dengan masing-masing Kepala Sekolah. komunikasi  sangat perlu,Kalau perlu rapat bersama,” ujar Tantawi.

Terkait dorongan perlunya Pergub ataupun Perda, tinggal inisiatif dari Biro Hukum Pemprov dengan dinas teknisnya. Terlebih lagi juga saat ini sudah ada desakan dari pihak komite sekolah, yang selalu mempertanyakan kepada pihak DPRD Provinsi.

Berapa Komite sekolah menayakan,”diiperbolehkan melakukan pungutan atau tidak kepada orang tua atau wali murid siswa dan siswi. boleh boleh saja, selagi tidak memberatkan dan sifatnya sukarela.

Baca Juga  HUT RI ke-80 Kapolda Bengkulu Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih dan Perkuat Persatuan

“Ya bersifat sukarela dengan tidak diregulerkan dan tidak memberatkan wali Murid.naum  Jika terus menerus ada pungutan, sama juga dengan pungutan liar (pungli),bertentangan dengan program sekolah geratis,(Adv)

Redaksi

Spread the love

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Operasi Antik Nala 2020 Polda Bengkulu Dan Polres Sudah Mengamankan 15 Tersangka

Kota Bengkulu

Tantawi Dali, Komisi III DPRD Provinsi Menghadiri  Musrenbang RKPD BU

Advertorial

Dewan Sahkan Raperda RPJMD Menjadi Perda, Bupati Arie  Apresiasi Jajaran DPRD

Kota Bengkulu

Enggano Akan Ada Kantor Penghubung Propinsi Bengkulu

Kota Bengkulu

Diduga Akibat Tambang Batu Bara Ilegal Warga Tertimbun Hinga Meningal Dunia

Kota Bengkulu

Unjuk Rasa AMM Bengkulu Tolak Kenaikan BBM,”Selamatkan Rakyat”

Kota Bengkulu

Sekdaprov Hamka Subri Berikan Bantuan APD Ke RSUD Arga Makmur

Kota Bengkulu

Bunda PAUD Prov Bengkulu, Menerima  Penghargaan dari Menteri Pendidikan